insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

CLOSURE BY ORDER OF A PUBLIC AUTHORITIES

CLOSURE BY ORDER OF A PUBLIC AUTHORITIES

Risks : BI

Notwithstanding anything contained in this policy to the contrary, loss as insured by the Policy resulting from interruption of or interference with the Business directly or indirectly arising from :

(a) closure or evacuation of the whole or part of the Premises by order of a competent
Public authoriity consequent upon :
(I) Human infectiious or contagious disease occuring at the Premises
(ii) vermin or pests or defects in the drains or other sanittary arrangements at the
Premises
(iii) the outbreak of a notifiable human infectious or contagious disease occuring in
the vicinity of the Premises
(b) Poisoning directly caused by the consumption of food or drink provided on the Premises.
(c) murder or suicide occuring in or at the premises
(d) threat of violent damage to the Premises and/or injury to persons therein.

Shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the Insured at the premises.

 


Baca Juga :


Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.

Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.

Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.