CASUAL CONTRACTOR’S CLAUSE
CASUAL CONTRACTORS CLAUSE
Risks : PLI
It is hereby declared and agreed that the Insurance under this policy is extended to cover the Insured’s Legal liability for injures, illness, loss or damaged caused by any of the Insured’s contractors and sub-contractors and happening in connection with the carrying out of work by them for the insured.
It is further declared and agreed that in respect of such injuries, illness, loss or damage caused as aforementioned for which the said contractors and sub-contractors are responsible, the Company will at the request of the Insured treat these contractors as though they were also the Insured under this Policy provided that the contractors and sub-contractors shall observe, fulfill and be subject to the terms, limits, exceptions, provisions and conditions of this Policy insofar as they applied.
Baca Juga :
More Related Article :
- Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
- Erection All Risks Third Party Liability InsuranceSama hal nya dengan Polis Contractor’s All Risks, yang berbeda adalah :Contractors’ All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang sedang dilakukanErection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pemasangan Mesin-mesin yang sedang dilakukanConstruction, Erection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang juga memiliki jenis pekerjaan pemasangan mesin-mesinPolis ini menjamin :
JAMINAN SECTION I – MATERIAL DAMAGE :
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik (pada konstruksi proyek) yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun (selain dari resiko yang dikecualikan)
-> Termasuk penggantian biaya pembersihan puing resiko klaim yang dijaminJAMINAN SECTION II – THIRD PARTY LIABILITY :
Penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari :
Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (fatal/tidak)
Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
Yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi.
-> Termasuk penggantian biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari tertanggung