Caraka Mulia Sosialisasi Asuransi Syariah di Bank Mandiri Indonesia Timur

Sosialisasi Asuransi Syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) area Indonesia Timur

Sosialisasi Asuransi Syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) area Indonesia Timur

Indonesia Timur, Jumat 20 April 2018 Tim PT. Caraka Mulia mengadakan workshop mengenai Perasuransian Syariah di Bank Mandiri Syariah bertempat di gedung Kanwil Mandiri Syariah Regional VII Indonesia Timur Jln. Haji Bau Makassar.

Workshop Sosialisasi Asuransi Syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) area Indonesia Timur yang dihadiri para pejabat Bank Mandiri Syariah wilayah Indonesia timur ini berjalan lancar dan hidup/interaktif. Banyak pertanyaan dan diskusi yang bersifat operasional terkait perasuransian dan prosedur klaim.

Bank Mandiri Syariah berharap Caraka Mulia bersedia lebih sering melakukan acara-acara sejenis ini karena sejalan dengan program peningkatan pengetahuan pemegang account.

Semoga kerjasama Caraka Mulia dengan Bank Mandiri Syariah dapat membawa manfaat terbaik bagi kedua belah pihak. Aamiin Ya Robbal Alamin.

Tampak Dalam Gambar, Ibu Anita Nursanti, Kepala Cabang Caraka Mulia Makassar dalam Workshop
Tampak Dalam Gambar, Ibu Anita Nursanti, Kepala Cabang Caraka Mulia Makassar dalam Workshop
Caraka Mulia Sosialisasi Asuransi Syariah di Bank Mandiri Indonesia Timur
Direktur Utama PT. Caraka Mulia, Bapak Miko S. Poetro memberikan penjelasan mengenai Perasuransian Syariah.

UU No. 40 Tahun 2014

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan pronsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :

a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembyaaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.