Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat SWDKLLJ

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat SWDKLLJ

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat SWDKLLJ

Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat SWDKLLJ seperti tercantum dalam Situs PT. Asuransi Jasa Raharja adalah sbb : [Sumber :  https://www.jasaraharja.co.id/layanan/prosedur-pengajuan]

  1. Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda
  2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap
  3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika: Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan., Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut: Janda / Duda yang sah, Anak – Anaknya yang sah, Orang Tuanya yang sah, Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.


Update Berita


Formulir Pengajuan Santunan bisa di link berikut : https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib memahami SWDKLLJ ini pada setiap kali Perpanjang STNK Kendaraan anda, dan Premi SWDKLLJ wajib dibayarkan untuk mendapatakn manfaat bagi pemilik kendaraan, Karena ada dasar hukumnya yaitu :

UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk Sumbangan Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan..

Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu

  • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Akan tetapi untuk mendapatkan Santunan Jaminan ini, pahami dulu Kecelakaan lalu lintas apa yang bisa mendapatkan jaminan ini – KLIK BACA LEBIH LANJUT

Selain itu, apalagi yang bisa didapat saat kecelakaan lalu lintas terjadi ? Ada, yaitu asuransi jiwa dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara yang biasanya dimiliki oleh para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ingin tahu tentang asuransi jiwa dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara ? Silahkan klik ->BACA LEBIH LANJUT