Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta untuk Anda sebenarnya sudah tersedia dari aplikasi yang dibuat oleh Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta.
Situs yang disediakan oleh Pemprov seperti yang bisa di cek DISINI (Silahkan Click).
Melalui Situs tersebut, kita bisa memeriksa status Pajak Kendaraan yang kita miliki dengan mengisikan Nomor Polisi Kendaraan kita, dan NIK (nomor Induk Kependudukan) Nama pihak yang tertera pada STNK sebagai pemilik kendaraan tersebut. Kemudian Klik “PROSES”, dan hanya dalam hitungan detik, hasilnya akan keluar dilayar komputer anda.
Bukan Hanya Itu, akan tetapi ada lagi kemudahan lainnya.
Update Berita
- 8 Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi June 23, 2018
- 7 Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya June 23, 2018
- 6 Penggunaan Kendaraan Sesuai Jenis Kategori polis June 23, 2018
- 5 Jangan Melanggar Peraturan dan Rambu June 23, 2018
- 4 Periksa Surat Izin Kendaraan dan SIM June 23, 2018
- 3 Bayar Premi tepat Waktu – Jaminan Aktif June 23, 2018
- 2 Periksa Polis Asuransi Kendaraan dengan cermat June 23, 2018
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta
Pada Situs yang dibuat oleh Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Pemprov DKI Jakarta ini juga dilengkapi dengan Fasilitas :
- Info Kendaraan Bermotor
- Info Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Lalu bagaimana Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta jika tidak memiliki komputer atau sedang tidak bisa mengakses Komputer ?
Mudah Juga, anda tinggal Download Aplikasinya di “Playstore” dengan ketik pencarian : Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Cara menggunakannya bagaimana ? dalam keterangan di aplikasi tersebut ada petunjuknya :
Informasi Data Kendaraan Bermotor & Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
• Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Direktorat Lalu Lintas – Subdit Regident
• Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
• Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta——————————————————–
Tata cara penggunaan aplikasi:
——————————————————–
1. Login dengan akun Google anda.
2. Masukan Nopol (Nomor Polisi) kendaraan
3. Klik tombol cari, atau
4. Masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai data pemilik kendaraan untuk
melihat detail kendaraan dan daftar NOPOL progresif.
5. Klik tombol cari.Catatan : Apabila muncul keterangan data Nopol tidak ditemukan, ini disebabkan data yang di input tidak sesuai dengan data yang ada di Database Kendaraan Wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
———————–
PERINGATAN!
———————–
Aplikasi ini dapat digunakan secara GRATIS, jika terdapat penyalahgunaan data dari aplikasi ini akan menjadi tanggung jawab pemilik akun dan dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku.