Cara Hitung Premi Asuransi Kendaraan All Risks
Cara Hitung Premi Asuransi Kendaraan All Risks
Asuransi Kendaraan Bermotor, merupakan jenis Produk Asuransi yang masih menjadi unggulan bagi Perusahaan Asuransi dalam mengkontribusikan Pendapatan Premi secara keseluruhan. Produk Asuransi yang paling diminati oleh masyarakat luas ini, merupakan efek dari selalu meningkatnya Penjualan Kendaraan bermotor pada Industri Otomotif, sekaligus, kendaraan masih merupakan kebutuhan primer bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor, terutama Kendaraan bermotor roda empat lebih, ditambah dengan situasi lalu lintas yang padat, dan situasi bisnis yang semakin pesat pastinya memberikan dorongan kuat bagi seluruh masyarakat untuk melengkapi perlindungan Asuransi bagi kendaraan bermotor yang dimilikinya.
Update Berita
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi July 25, 2018
- Gunakan Ponsel saat berkendara untuk GPS July 22, 2018
- Kecelakaan Mobil Karena Pakai Ponsel July 22, 2018
- Leisure : Wisata Pulau Tiga Banten July 22, 2018
- Self-Driven Car berpengaruh pada Industri Asuransi July 22, 2018
- Hal yang perlu dicermati pada Self-Driven Car July 22, 2018
- 6 Elemen Dasar Teknologi Kendaraan Swa-Kendali July 22, 2018
Cara Hitung Premi Asuransi Kendaraan All Risks
Oleh karena itu, kita akan bahas tentang cara hitung premi asuransi kendaraan untuk jenis Jaminan All Risks. Sebelumnya mari kita lihat ketentuan dari OJK mengenai Tarif Asuransi Kendaraan All Risks yang berlaku :
Contoh :
Seorang Karyawan Swasta di Jakarta memiliki Mobil Pribadi dengan Merk Toyota Rush 2018 Jenis TRD Sportivo A/T seharga Rp. 261.300.000,- ia melengkapi kendaraannya dengan Aksesoris Tambahan Senilai +/- 15 Juta yang terdiri dari Kaca Film Vguard, Radio Tape non Standar. Ia ingin mengasuransikan Kendaraannya dengan jenis Jaminan All Risks, dan juga Tanggung Jawab Hukum kepada pihak Ketiga. Serta ia Juga memerlikan Asuransi ini bukan hanya All Risks, tapi juga jaminan tambahan Seperti SRCCTS, Banjir dan gempa bumi. Maka Berapa Premi Auransi yang harus ia bayar untuk kebutuhan tersebut?
Jawab :
Premi yang dikenakan kepadanya dihitung berdasarkan Ketentuan OJK, Cara Hitung Premi Asuransi Kendaraan All Risks sbb :
- Total Nilai Pertanggungan = Rp. 276.300.000.,- [Rp. 261.300.000 + Rp. 15.000.000]
- Maka Premi Dihitung sbb :
- Rp. 5.747.040,- | –> Premi Asuransi Kendaraan All Risks Kategori 3, Wilayah 2, Tarif Batas Bawah 2.08% x Total Harga Pertanggungan
- Rp. 138.150,- | –> Premi Risiko Banjir Zona Banjir 1, tarif Batas Bawah 0,05% x Total Harga Pertanggungan
- Rp. 276.300,- | –> Premi Risiko Gempa Wilayah 2 tarif Batas Bawah 0,1% x Total Harga Pertanggungan
- Rp. 138.150,- | –> Premi Risiko SRCC 0,05% x Total Harga Pertanggungan
- Rp. 138.150,- | –> Premi Risiko TS 0,05% x Total Harga Pertanggungan
- Rp. 250.000,- | –> Premi TPL dengan Uang Pertanggungan Rp. 50.000.000,- x 0,5%
- Rp. 125.000,- | –> Premi Kecelakaan Diri Pengemudi dengan Uang Pertanggungan Rp. 25.000.000,- x 0,5%
- Rp. 60.000,- | –> Premi Kecelakaan Diri Penumpang dengan Uang Pertanggungan Rp. 10.000.000,- x 6 Seat Capacity x 0,1%
- Rp. 125.000,- | –> Premi Tanggung Jawab Penumpang dengan Uang Pertanggungan Rp. 50.000.000,- x 0,25%
- Rp. 6.997.790,- | –> Total Premi (Sebelum biaya Polis dan Meterai)
Selain dari tarif Premi, ada hal yang perlu diperhatikan lagi yaitu Besaran Risiko Sendiri yang akan menjadi Beban Pemegang Polis saat terjadi Klaim, yaitu :
- Resiko Sendiri Casco : Rp. 300.000,- / Kejadian
- Resiko Sendiri atas Jaminan Banjir / Gempa / SRCC dan TS : 10% dari Klaim Minimal Rp. 500.000,- setiap kejadian
Lalu Bagaimana tata cara Klaim asuransi saat mengalami kejadian ? KLIK BACA SELANJUTNYA