Berkendara wajib mengenal Manfaat SWDKLLJ
Berkendara wajib mengenal Manfaat SWDKLLJ
Berkendara wajib mengenal Manfaat SWDKLLJ
Berkendara wajib mengenal Manfaat SWDKLLJ dan mengetahui jelas manfaat yang bisa diterima jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Apa itu SWDKLLJ ?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.010/2008 TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN
Pasal 1
(1) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(2) SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jadi setiap pemilik kendaraan, wajib membayar iuran SWDKLLJ, seperti yang tercantum dalam STNK Kendaraan anda, silahkan cek ulang STNK kendaraan anda. SWDKLLJ ini dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau lebih. Oleh sebab itu Berkendara wajib mengenal Manfaat SWDKLLJ
Lalu, jika itu merupakan sumbangan wajib untuk bayar premi asuransi, sebenarnya berapa beban biaya premi yang dikenakan pada setiap kendaraan ?
SWDKLLJ merupakan Asuransi Sosial, Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian), dalam hal ini pengelola Asuransi Sosial SWDKLLJ adalah PT. Asuransi Jasa Raharja.
Besaran Premi Asuransi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan adalah sbb (Sumber : https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj) :
- NIHIL – Bagi Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran.
- Rp. 20.000,- – Bagi Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya.
- Rp. 32.000,- – Bagi Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
- Rp. 80.000,- – Bagi Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc
- Rp. 140.000,- – Bagi Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum
- Rp. 70.000,- – Bagi Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc
- Rp. 150.000,- – Bagi Bus dan Microbus bukan angkutan umum
- Rp. 87.000,- – Bagi Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc
- Rp. 160.000,- – Bagi Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya
dari semua tarif tersebut dikenakan tambahan biaya Sebesar Rp. 3.000,- KD/Sert.
Apa sebenarnya manfaat SWDKLLJ yang diterima oleh setiap pemilik kendaraan ? Silahkan klik ->BACA LEBIH LANJUT