Pahami definisi Istilah didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Apakah sudah memiliki Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ? apakah pernah membacanya ? Pahami definisi Istilah didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, didalam salah satu Pasalnya memberikan penjelasan definisi yang terkait dengan syarat dan ketentuan polis, yang bertujuan untuk memberikan standar pemahaman yang jelas dan pasti bagi kedua belah pihak atas istilah yang tercantum didalam polis, mari kita lihat satu persatu, oleh karenanya penting untuk Pahami definisi Istilah didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia 

Berapa lama batas waktu Pembayaran Premi Asuransi Kendaraan ?

Berapa lama batas waktu Pembayaran Premi Asuransi Kendaraan ?

Berapa lama batas waktu Pembayaran Premi Asuransi Kendaraan ? , Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan terbitan AAUI, ditetapkan sebagai berikut :

Pasal 7

Pembayaran Premi

  1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah  dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:

1.1.   jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;

  • jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
  1. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

  • diterimanya pembayaran tunai, atau
  • premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung,  atau
  • Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
  1. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.

Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.

  1. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.