Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks ?

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks ?

Bagi pemilik Mobil. penting untuk memiliki Polis Asuransi Mobil atau Polis Asuransi Kendaraan yang paling sesuai dengan kebutuhan anda.

OJK melalui Surat Edarannya, telah menetapkan Tarif Premi Asuransi Kendaraan secara baku untuk Industri Perasuransian di Indonesia. Berapa Tarifnya ? – SILAHKAN KLIK DISINI 

Lalu bagaimana cara terbaik untuk mengetahui anda memiliki kebutuhan Jaminan Risiko apa saja ? dan Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks ?


Update Berita


Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks

Didalam ketentuan Asuransi Mobil, anda bisa mempertimbangkan Risiko yang bisa dijamin dalam Asuransi Kendaraan, yaitu :

  • Asuransi Utama – Jaminan All Risks (perhatikan batas usia Kendaraan dalam menentukan tarif yang tepat bagi kendaraan anda, Perhatikan juga Wilayah dan Jenis Penggunaan)
  • Asuransi Tambahan – Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga – Tentukan Besaran Batas Jaminan ini sesuai dengan estimasi yang anda perlukan dengan pertimbangan budget premi yang dimiliki
  • Perluasan ada beberapa macam :
    • Jaminan Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara, (didalamnya termasuk Tawuran, baik tawuran pelajar atau tawuran masyarakat
    • Jaminan Terorisme dan Sabotase
    • Jaminan Banjir dengan bagian yang termasuk dalam jaminan ini adalah Perusahaan Asuransi Umum menggunakan klausul KL-KBM-12 (Klausul
      Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, dan/atau Tanah Longsor) sesuai edaran SK DPP AAUI Nomor 36/SK.AAUI/2016 tanggal 26 September 2016
    • Jaminan Gempa Bumi dan Tsunami
  • Manfaat Tambahan dimana Manfaat berikut ini anda dapat menentukan Batas Nilai yang diperlukan dengan pertimbangan budget premi yang dimiliki :
    • Kecelakaan Diri Penumpang
    • Kecelakaan diri Pengemudi
    • TJH untuk Penumpang

Selain dari Tarif premi yang berlaku tersebut diatas, anda juga wajib mengetahui besaran Nilai Resiko Sendiri yang akan dikenakan saat terjadinya klaim asuransi mobil anda.

Contoh Perhitungannya adalah sbb :

Contoh:

a. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 250.000,00

2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 100.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 350.000,00

3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 112.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 487.500,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,15%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 75.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 575.000,00

b. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 375.000,00

2) untuk UP Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 562.500,00

3) untuk UP Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 750.000,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,25%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 875.000,00

c. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 125.000,00

2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 175.000,00

3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
0,125% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 56.250,00
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 243.750,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,10%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.00000
0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.50000
0,125% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 62.50000
0,10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 50.00000
Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 300.000,00

jadi anda bisa mengetahui sebenarnya Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks