insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

BENEFICIARY CLAUSE

BENEFICIARY CLAUSE

Risks : PA

BENEFICIARY CLAUSE
It is hereby declared and agreed that in the event of the death of the Insured person by accident all compensation due under the within policy shall be payable to :
whose receipt shall be a full and final discharge to the company is of such compensation

 


Baca Juga :


Personal Accident Insurance – Asuransi Kecelakaan Diri

Personal Accident Insurance memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya kecelakaan* dengan membayar santunan bila meninggal/cacat tetap atau memberikan ganti rugi pengobatan bila cacat sementara atau sakit.

Obyek pertanggungan dalam PA Insurance

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tubuh atau jiwa manusia “yang dinilai dengan sejumlah uang”.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam PA Insurance dibagi menjadi 3 macam :
  • Cover A (meninggal dunia)
  • Cover B (cacat tetap)
  • Cover C (biaya perawatan rumah sakit)
Risiko-risiko yang dijamin dalam PA Insurance:

Pengemudi/penumpang sepeda motor serta kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam PA Insurance:

Jika orang yang diasuransikan :

  • Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor
  • Ikut serta dalam penerbangan (selain sebagai penumpang yang sah)
  • Ikut serta dalam tinju bayaran, gulat, jiu jitsu, judo, rugby, hockey es, ski, tobogganing, mendaki gunung di atas ketinggian 2500 m, ekskursi di gletser (glacier), pemburuan binatang besar atau berlayar sendirian, atau persiapan untuk ikut serta dalam kompetisi, pemecahan rekor dan berlomba kecakapan dengan kendaraan beroda atau kuda
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau menjadi kaki tangan suatu perbuatan kejahatan