Beli mobil via leasing cermati pengajuan Asuransinya
Beli mobil via leasing cermati pengajuan Asuransinya
Sebagian besar Masyarakat Indonesia melakukan pembelian kendaraan bermotor, baik roda 2 atau roda 4 dan lebih biasanya dilakukan melalui fasilitas kredit bank atau perusahaan leasing. Fasilitas Leasing Kendaraan adalah Fasilitas Pembiayaan / Pinjaman Biaya oleh Perusahaan atau lembaga keuangan untuk Masyarakat baik pribadi atau komersial dalam melakukan pembelian unit kendaraan dengan cara Pembeli melakukan pengembalian biaya tersebut secara mengangsur dalam kurun waktu tertentu.
Dalam aplikasi pembelian unit kendaraan melalui fasilitas ini, unit kendaraan yang dibeli wajib diasuransikan dengan beban biaya premi asuransi menjadi tanggungan pembeli sesuai dengan tarif dan kondisi Polis Asuransi yang dimiliki oleh Perusahaan Leasing atas kontrak kerjasamanya dengan perusahaan Asuransi.
Update Berita
- Prosedur Klaim AKDP ATJHK dari ABB June 12, 2018
- Manfaat AKDP ATJHK Asuransi Bhakti Bhayangkara June 12, 2018
- Asuransi Jiwa saat buat SIM June 12, 2018
- Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat SWDKLLJ June 12, 2018
- Apa Manfaat SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan June 12, 2018
- Berkendara wajib mengenal Manfaat SWDKLLJ June 12, 2018
- 13 Sebab Klaim Kendaraan mutlak tidak diganti Asuransi June 12, 2018
Umumnya saat transaksi leasing terjadi antara perusahaan leasing dengan nasabahnya, seluruh aplikasi pembelian polis asuransi ini dilakukan secara otomatis oleh Perusahaan Leasing, mulai dari pengisian SPPAKB (Surat Permohonan Pengajuan Asuransi Kendaraan Bermotor), sampai dengan penerbitan polis Asuransinya, bahkan juga untuk pengurusan klaim saat terjadinya Kerugian.
Dalam ketentuan Polis Asuransi Kendaraan, atau bahkan dalam polis asuransi jenis apapun, juga saat membeli polis melalui fasilitas leasing atau lengsung sendiri atau melalui perantara sekalipun, ketentuan polis yang menyatakan bahwa “Polis ini diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis Tertanggung” selalu ada. Itulah mengapa, saat pembelian polis Asuransi, kehadiran SPPAKB sangat penting yang akan menjadi dasar pemeriksaan saat klaim kerugian terjadi.
Terkadang, pihak pembeli kendaraan dengan fasilitas leasing, tidak menyadari atau kurang cermat dalam proses pengajuan polis asuransi untuk kredit kendaraan yang ia lakukan. Ini akan menimbulkan masalah tidak pada saat pembelian, tapi justru terjadi saat kerugian dialami dan pengajuan klaim asuransi kendaraan bisa saja ditolak oleh perusahaan asuransi. Lalu, sebenarnya apa permasalahannya sehingga ada kemungkinan klaim asuransi bisa ditolak oleh perusahaan asuransi ?
Beli mobil via leasing cermati pengajuan Asuransinya
Oleh Sebab itu, penting bagi pihak yang melakukan pembelian unit kendaraan via leasing, Beli mobil via leasing cermati pengajuan Asuransinya.
Bagian Pengisian SPPAKB yang harus dicermati : Penggunaan Kendaraan yang akan dibeli – klik BACA LEBIH LANJUT