LIMITATION OF LIABILITY CLAUSE for Aviation Insurance

LIMITATION OF LIABILITY CLAUSE for Aviation Insurance

AVN 14  1.10.96 LIMITATION OF LIABILITY CLAUSE for Aviation Insurance

(JOINT INSUREDS)

Notwithstanding the inclusion herein of more than one Insured, whether by endorsement or otherwise, the total liability of the Insurers in respect of any or all Insureds shall not exceed the limit(s) of liability stated in this Policy.

AVN 14  1.10.96


Klausula ini digunakan dalam Polis Asuransi Pesawat, yaitu :

Aviation Hull Liability Insurance Asuransi menyediakan cakupan kerugian kerusakan rangka kapal serta kewajiban untuk cedera penumpang , lingkungan dan kerusakan pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan pesawat .

Asuransi penerbangan dibagi menjadi beberapa jenis asuransi yang tersedia.

THIRD PARTY LIABILITY
Cakupan ini, sering disebut sebagai kewajiban pihak ketiga meliputi pemilik pesawat untuk kerusakan yang pesawat mereka lakukan untuk properti pihak ketiga, seperti rumah, mobil, tanaman, fasilitas bandara dan pesawat lainnya melanda pada tabrakan. Ini tidak memberikan jaminan atas kerusakan pada pesawat tertanggung sendiri atau cakupan untuk penumpang terluka di pesawat diasuransikan.

PASSENGER LIABILITY
Kewajiban penumpang melindungi penumpang naik pesawat kecelakaan yang terluka atau tewas. Di banyak negara cakupan ini wajib hanya untuk pesawat komersial atau besar. Cakupan sering dijual pada “per-kursi” dasar, dengan batas yang ditentukan untuk setiap kursi penumpang.

COMBINED SINGLE LIMIT
Cakupan CSL menggabungkan kewajiban masyarakat dan cakupan kewajiban penumpang menjadi cakupan tunggal dengan batas keseluruhan tunggal per kecelakaan. Cakupan jenis ini memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam membayar klaim kewajiban, terutama jika penumpang yang terluka, tetapi kerusakan kecil dilakukan untuk properti pihak ketiga.

GROUND RISK HULL INSURANCE
Ini menyediakan cakupan untuk pesawat yang diasuransikan terhadap kerusakan ketika berada di tanah dan tidak bergerak. Hal ini akan memberikan perlindungan bagi pesawat untuk acara-acara seperti kebakaran, pencurian, vandalisme, banjir, tanah longsor, kerusakan hewan, angin atau hujan batu es, runtuhnya hanggar atau untuk kendaraan diasuransikan atau pesawat udara mencolok pesawat.

GROUND RISKS HULL INSURANCE IN MOTION (TAXIING)
Cakupan ini mirip dengan asuransi hull risiko tanah tidak bergerak, tapi memberikan cakupan sementara pesawat itu meluncur, tapi tidak saat lepas landas atau mendarat. Biasanya, cakupan berhenti pada awal lepas landas roll dan ini berlaku hanya sekali pesawat telah menyelesaikan arahan selanjutnya. Karena sengketa antara pemilik pesawat dan perusahaan asuransi tentang apakah kecelakaan pesawat itu meluncur atau mencoba untuk mengambil-off, cakupan jenis ini telah dihentikan oleh banyak perusahaan asuransi.

IN FLIGHT INSURANCE
Dalam penerbangan cakupan melindungi pesawat diasuransikan terhadap kerusakan selama semua fase penerbangan dan operasi darat, termasuk saat diparkir atau disimpan.