Asuransi Terorisme dan Sabotase

Asuransi Terorisme dan Sabotase – Siapa saja yang perlu memilikinya ?

Asuransi Terorisme dan Sabotase adalah asuransi yang memberikan Jaminan atau perlindungan atas Kerugian Material dan Gangguan usaha yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut : Terorisme, Sabotase, Makar, Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko terkait dengannya serta Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase. Sebagaimana yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Terorisme dan Sabotase Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016 yaitu :

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

BAB I JAMINAN

PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN

BAGIAN 1 – KERUSAKAN MATERIAL Polis ini menjamin :

1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
1.1. Terorisme
1.2. Sabotase
1.3. Makar
1.4. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1., 1.2, dan 1.3.
2. Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

BAGIAN 2 – GANGGUAN USAHA Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endorsemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung


Baca Juga :


Seperti yang terjadi di beberapa bagian di Indonesia, bahwa ancaman teroris terhadap masyarakat Indonesia masih merupakan bahaya cukup mengkhawatirkan, terutama bagi pelaku usaha bahkan sampai dengan masyarakat terkecil di Indonesia bahkan seluruh dunia. 

Pergerakan para teroris yang sangat terencana dan dilakukan secara mendadak dan tiba-tiba, ini menjadi sebuah risiko yang cukup mekhawatirkan akan dialami oleh Masyarakat, sekali gusn memberikan peluang untuk dilakukan pengalihan risiko ini melalui Produk Polis Asuransi Terorisme dan Sabotase yangtersedia di Pasar Asuransi.

Lalu pertanyaannya, Siapa saja yang perlu memiliki Asuransi Terorisme dan Sabotase ini ?

Dengan melihat sasaran yang menjadi target utama para teroris sebagian besar adalah Gedung bertingkat, Resort atau restaurant atau cafe atau pusat hiburan, Bangunan Keagamaan, Pabrik Industri berskala Besar, Bursa Efek atau Kantor Bangunan yang memiliki fungsi kontrol ekonomi, Bangunan Pemerintah dan sejenisnya. Oleh karenanya, yang perlu memiliki Asuransi Terorisme dan Sabotase ini diantaranya adalah :

  1. Bangunan dan Pusat Keagamaan
  2. Kantor atau gedung-gedung Pemerintah
  3. Kantor atau gedung komersial yang memiliki fungsi ekonomi pemerintahan seperti bursa Efek, Perbankan dan sejenisnya
  4. Atau Gedung Pemerintah terkait dengan penegakkan Hukum
  5. Pusat Hiburan Malam, Resort atau discotik dan cafe, hotel dan sejenisnya, terutama hotel yang eksklusif
  6. Bangunan Komersial Skala Besar seperti Mall dan Shopping Centre yang memiliki popularitas yang tinggi
  7. Pabrik-pabrik Besar yang menyangkut komoditas atau produk yang dikonsumsi oleh sebagian besar Masyarakat seperti Kilang Minyak, Pusat Listrik dan sejenisnya
  8. Bagunan Kantor Gedung bertingkat yang terkenal dan besar.
  9. Beserta bangunan atau gedung-gedung yang berada disekitar jenis bangunan No, 1 s/d 8

Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi Caraka Mulia, untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci.