Asuransi Property All Risks untuk Gudang Anda

Asuransi Property All Risks untuk Gudang Anda

Asuransi Property All Risks untuk Gudang Anda adalah jenis polis asuransi yang paling tepat dan minimal yang harus dimiliki untuk perlindungan gudang barang-barang anda.

jika anda memiliki gudang tempat menyimpan barang-barang perdagangan anda, sebaiknya Gudang dan barang stock anda dilengkapi perlindungan dengan polis Asuransi Property All Risks . Mengapa ?

Update Berita

Asuransi Property All Risks untuk Gudang Anda

Mengapa Property All Risks Insurance ? Mengapa tidak dengan Polis Asuransi Kebakaran saja ? Karena Polis Property All Risks Insurance lebih lengkap dibandingkan Polis Asuransi Kebakaran. Didalam Polis Property All Risks Insurance sudah termasuk Jaminan yang ada pada Polis Asuransi Kebakaran, Seperti kerugian yang disebabkan oleh Risiko Kebakaran, Sambaran Petir, Kejatuhan pesawat atau benda dari pesawat terbang, ledakan dan Asap ditambah dengan risiko lainnya.

Ditambahlagi dalam penjelasan Polis Asuransi Property All Risks dinyatakan sbb (Section I) :

The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of insurance the items or any part thereof entered in the Schedule and whilst at the premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental physical loss destruction or damage other than those specifically excluded in the General or Special Exclusions in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss destruction or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at the Insurers’ option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items at any location specified in the Schedule the sum set opposite thereto (sum insured) and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.

Dalam hal Obyek pertanggungan, yang perlu diasuransikan adalah Bangunan dan Stock, namun dalam hal Jika bangunan Gudang adalah milik sendiri sebaiknya dimasukkan dalam obyek yang dipertanggungkan didalam polis, namun jika sewa, sebainya teliti ulang dalam kontrak sewa bangunan, dan perhatikan bagian kewajiban perbaikan gedung dalam hal terjadi musibah berada pada tanggung jawab siapa, penyewa atau pemilik, dari sinilah bisa diketahui seacra pasti kewajiban anda terhadap kerusakan gedung tersebut untuk diasuransikan.

Stock yang diasuransikan juga bisa dengan 2 metode, dengan jenis Non Adjustable Stock, atau Adjustable Stock. Jika ingin penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi petugas tenaga ahli kami untuk mendapatkan arahan yang lebih terperinci dan tepat untuk kebutuhan asuransi anda.

Kunjungi market place kami di : https://carakamulia.net/