Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar

Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar

Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar

Sahabat Caraka Mulia,

Meskipun anda telah memiliki polis Asuransi Kebakaran atau property all risks atau polis asuransi harta benda, akan tetapi kita tetap wajib melakukan pencegahan terjadinya kerugian secara maksimal untuk menjaga aset harta benda yang kita miliki. 

Ini tertuang dalam Salah satu ayat didalam Polis Asuransi Property All risks.


Update Berita


Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar

Apa kira-kira bunyi ayat tersebut ? Yuk kita simak

5. Pencegahan Yang Wajar

Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.

Jadi, meskipun kita sudah memiliki Polis Asuransi Property All Risks, kita tetap harus melakukan upaya-upaya atau tindakan yang wajar untuk menceghah terjadinya kerugian

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/