Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar
Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar
Sahabat Caraka Mulia,
Meskipun anda telah memiliki polis Asuransi Kebakaran atau property all risks atau polis asuransi harta benda, akan tetapi kita tetap wajib melakukan pencegahan terjadinya kerugian secara maksimal untuk menjaga aset harta benda yang kita miliki.
Ini tertuang dalam Salah satu ayat didalam Polis Asuransi Property All risks.
Update Berita
- 2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan November 25, 2019
- Pulihkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor setelah klaim November 25, 2019
- Ini Arti CTL dalam Asuransi Mobil November 25, 2019
- Anda akan lebih nyaman dengan layanan Broker Asuransi November 22, 2019
- Kelalaian Dalam Mengelola Barang pada Asuransi Angkutan November 22, 2019
- 2 Hal Penting Asuransi Kendaraan menolak kerusakan karena banjir November 13, 2019
- Kasus Klaim Asuransi Kebakaran ditolak karena Perbuatan Jahat November 13, 2019
Asuransi Property All Risks mewajibkan melakukan Pencegahan yang wajar
Apa kira-kira bunyi ayat tersebut ? Yuk kita simak
5. Pencegahan Yang Wajar
Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
Jadi, meskipun kita sudah memiliki Polis Asuransi Property All Risks, kita tetap harus melakukan upaya-upaya atau tindakan yang wajar untuk menceghah terjadinya kerugian
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/