Asuransi Property All Risks Jamin Kerusuhan Papua ?

Asuransi Property All Risks Jamin Kerusuhan Papua

Asuransi Property All Risks Jamin Kerusuhan Papua

Beberapa hari terakhir ini, situasi Papua /  Jayapura dalam situasi atau keadaan kerusuhan, yang terjadi di Papua dan Papua Barat menjadikan terjadinya dampak kerusakan di berbagai area.  Tentunya ini akan sangat merugikan bagi penduduk yang asetnya mengalami / menderita kehancuran dan kerusakan. 

Apakah kerusakan-kerusakan akibat terjadinya kerusuhan ini dijamin dalam polis Asuransi Kebakaran atau Property All Risks ? Yuk kita cek. 


Update Berita


suransi Property All Risks Jamin Kerusuhan Papua 

Kerusuhan sendiri dalam konteks definisi dalam perasuransikan adalah sbb : 

Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasa gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta beda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

Kerusuhan didalam Polis Asuransi Property All Risks Munich Re (Standar) dan Polis Asuransi Kebakaran Standar, tidak dijamin, atau merupakan Risiko yang dikecualikan, sebagai mana tercantum dalam polis sbb :

  • Polis Property All Risks : Pengecualian Umum (General Exclusions), Pengecualian No. 1
  • Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia : Pengecualian Butir 1.2

Oleh sebab itu, fasilitas Jaminan Kerusuhan ini bisa didapat jika Polis Asuransi Property All Risks atau Polis Asuransi Kebakaran diperluas dengan Jaminan Endorsment 41.B, yaitu Riots, Strikes, Malicious Damage, Civil Commotion. 

Biasanya penambahan Jaminan Perluasan ini akan terkena Premi tambahan dimana Tarifnya nanti diberlakukan sesuai dengan pertimbangan dari pihak underwriter.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/