Dijaminkah biaya derek di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ?
Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin Biaya Derek, sebagaimana tercantum didalam ketentuan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yaitu berbunyi sbb :
PASAL 18
BIAYA YANG DIGANTIBiaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
Artinya biaya Derek termasuk dalam pemahaman “Biaya yang wajar untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Baca Juga :
- 5 Hal yang dikecualikan Polis Asuransi Mobil Terbaik bisa diperluas
- Panduan Asuransi Kendaraan yang Bagus
Contohnya, Sebuah Kendaraan Toyota Avanza, memiliki polis dengan nilai pertanggungan yang tercantum didalam polis asuransi kendaraan bermotor senilai Rp. 165.000.000,- maka jaminan yang bisa diberikan untuk biaya ini adalah sebesar 0,5% dari Rp. 165.000.000,- tersebut, yaitu senilai Rp. 825,000.00
Dasar pemberian fasilitas ini adalah karena Penanggung juga mempertimbangkan pentingnya biaya ini sebagai tindakan pencegahan kerugian yang lebih besar lagi atas kendaraan tersebut.
Sementara itu, mengenai biaya Derek ini, sebenarnya sudah diatur didalam peraturan Perundang-Undangan Daerah, seperti contohnya di Pemerintah DKI Jakarta, Biaya Derek ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1, tahun 2015 tentang Retribusi dan Penderekan Atas Permintaan Pemilik Kendaraan.
Dalam peraturan tersebut, untuk mobil penumpang (sedan, jip, station wagon, dan sejenisnya), mobil bus kecil (mikrolet, APK, dan sejenisnya), sampai dengan 10 kilometer sebesar Rp 20 ribu per kendaraan, 10 kilometer sampai 20 kilometer sebesar Rp 35 ribu per kendaraan.
Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 20 kilometer dikenakan biaya tambahan setiap 5 kilometer berikutnya sebesar 10 ribu per kendaraan.
Sementara itu, untuk bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel), dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan/gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan ransus) sampai dengan 10 km sebesar Rp 45 ribu per kendaraan, 10 kilometer sampai dengan 20 kilometer sebesar Rp 80 ribu per kendaraan.
Nah, untuk pemakaian lebih dari 20 kilometer dikenakan tambahan setiap 5 kilometer berikutnya sebesar Rp 20 ribu per kendaraan.
Akan tetapi Biaya derek mobil mogok kenyataannya yang berlaku dilapangan masih berbeda jauh dari ketentuan yang ada. Mengapa ?. Beberapa Faktor yang mempengaruhi hal ini adalah :
- Karena jarak derek yang ditempuh. Ini mempengaruhi waktu tempoh dan kebutuhan bbm mobil derek itu senditi.
- Melonjaknya biaya derek mobil karena waktu pelaksanaan derek yang seringkali terjadi pada lalu lintas pada masa macet parah dan atau justru terjadi dimalam hari dengan kerawanan yang cenderung lebih tinggi dibandingkan siang hari.
- Biaya derek mobil melonjak tinggi karena pihak derek yang memang nakal. Dia menganggap pihak konsumen sangat membutuhkan kehadirannya dan tidak melakukan pemesanan sebelumnya. Derek nakal memanfaatkan kesempatan ketidaktahuan si konsumen tentang ketentuan derek yang sudah ada.
- Biaya derek mobil jenis derek gendong cenderung lebih stabil dan benar dalam menetapkan tarifnya sebab jasa derek gendong lebih profesional alias tidak ada yang bergerak secara liar.