Asuransi Kebakaran, Ini yang dikecualikan didalam polis

Asuransi Kebakaran, Ini yang dikecualikan didalam polis

Dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, beberapa hal yang tidak dijamin didalam polis adalah sbb :

RISIKO YANG DIKECUALIKAN

  1. kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
    1. Pencurian atau kehilangan harta benda saat dan setelah adanya jaminan polis
    2. Kesengajaan Tertanggung
    3. Kesengajaan Pihak Lain atas sepengetahuan tertanggung
    4. Kesalahan dan kelalian disengaja oleh pihak tertanggung
    5. Kebakaran Hutan, Alang-alang, Semak atau Gambut
    6. Segala Macam bahan Peledak
    7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif,
    8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
    9. segala macam bentuk gangguan usaha
  2. kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
  3. 1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil- alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
  4. 1.2.2 tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
    1.2.3 biaya pembersihan puing-puing.

HARTA BENDA YANG DIKECUALIKAN

  1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari :
    1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
  2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :
    1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    2. kendaraan bermotor, kendaraan alat- alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
    3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    4. barang antik atau barang seni;
    5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
    8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
    9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
    10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.

Article Writer : Registered CIIB #S2008 0194