Asuransi Jiwa saat buat SIM

Asuransi Jiwa saat buat SIM

Asuransi Jiwa saat buat SIM

Ketika kita semua membuat SIM atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk jenis SIM apapun, kita biasanya otomatis membeli Asuransi Jiwa yang disediakan saat membuat SIM. Asuransi ini sebenarnya tidak wajib bagi pembuat SIM, akan tetapi biasanya kita tidak punya pilihan atau tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan, bukan wajib.

PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara adalah perusahaan asuransi kerugian dilingkungan YBB Polri yang berdiri pada tanggal 1 Juli 1987 sesuai dengan Anggaran Dasar PT. Asuransi Bhakti Bayangkara dicatatkan dalam Akta Notaris Muhammad Said Tadjoedin, SH No. 1 tanggal 1 Juli 1987 yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara dan memiliki Izin No. S-5966/MD/1987


Update Berita


Produk Asuransi yang dipasarkan ada 2, yaitu Produk Khusus dan Produk Umum, adapun untuk Produk Khusus adalah :

  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) : AKDP memberikan perlindungan karena kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akibat hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia.
  • Asuransi Kecelakaan Diri Anggota (AKDA) : AKDA memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dapat timbul sewaktu-waktu diluar dugaan, yang datang secara tiba-tiba kepada Anggota Polri danPNS Polri yang masih aktif.
  • Asuransi Kecelakaan Diri Anggota Ekstra (AKDA EKSTRA) : AKDA Ekstra  merupakan program asuransi yang melindungi dan menjamin Tertanggung dari risiko kecelakaan dalam waktu 1×24 jam dengan memberikan santunan meninggal dunia, cacat tetap atau sebagian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan serta bantuan biaya pemakaman apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.
  • ASIBHARA : Asibhara memberikan jaminan risiko kecelakaan dan juga nilai tunai dalam menghadapi masa pensiun atau apabila berhenti dari Kepesertaan.
  • Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (ATJHK) : ATJHK merupakan salah satu sarana perasuransian yang bertujuan untuk memperkecil risiko tertanggung dalam menghadapi tuntutan kerugian dari pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum

Adapun untuk Asuransi Umum, sama halnya seperti Asuransi Kerugian lainnya, memasarkan produk asuransi kerugian lainnya selain yang tersebut diatas.

Asuransi Jiwa saat buat SIM

Mana produk yang biasanya bisa dimiliki oleh Masyarakat Umum dari 5 jenis Asuransi tersebut diatas ? Ya, AKDP dan ATJHK, ini Asuransi Jiwa saat buat SIM atau saat perpanjangan SIM

Ingin Tahu lebih lanjut berapa beban premi dan besaran manfaat santunan yang akan diterima ? Silahkan klik ->BACA LEBIH LANJUT