Asuransi Angkutan Barang (Produk Unggulan)
Asuransi Angkutan Barang (Produk Unggulan)
- Type Of Insurance : Marine Cargo Insurance
- Type Of Cargo : Export – Import – Domestic Land Transit and Inter Island
- Voyage : From Warehouse to Warehouse, all over the world, and/or within the territory of Republic of Indonesia, including transit and transshipment, with any land and sea connecting conveyance, including but not limited to during loading and unloading and temporary storage during ordinary course of transit. (Excluding Conflict area/country)
- Conditions : All Risks as per Institute Cargo Clauses “A” 1/1/82 (Click INFO)
- Conveyance : As per Institute Classification Clause 1.1.01 (Click INFO)
- Interest Insured : General Cargo (Non Dangeraous Cargo or Other Personal Effect, For Bulk Cargo, kindly contact our Customer Support)
- Submit your application form by click below icon :
[ufbl form_id=”5″]
Marine Cargo Insurance – Asuransi Angkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan atas muatan yang di pertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG:
Pemilik barang yang sedang diangkut.
Pembeli/Pemesan Barang.
Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).
KEPENTINGAN YANG DAPAT DI PERTANGGUNGKAN :
Harga barang.
Biaya/ongkos pengangkutan.
Keuntungan yang di harapkan.
BARANG BARANG YANG DAPAT DI ASURANSIKAN :
General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan ke dalam container.
Kargo Curah (Bulk Cargo) : jenis barang bisa berbentuk padat (solid), cair (liquid) dan gas.
Jenis Kargo Khusus : adalah barang yang di kelompokkan sebagai muatan berat dan/atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/pembangkit tenaga listrik.
JENIS JAMINAN UNTUK ASURANSI PENGANGKUTAN
Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC C) : menjamin risiko antara lain kebakaran atau ledakan, tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air, alat angkut kandas, tenggelam atau terbalik, pembuangan barang ke laut, pembongkaran muatan di pelabuhan darurat.
Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC B) : menjamin risiko yang terdapat di ICC C ditambah antara lain dengan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, masuknya air ke dalam alat angkut, hilang karena jatuh ke laut pada waktu pembongkaran atau pemuatan.
Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC A) : menjamin semua risiko terhadap object pertanggungan selain dari pada risiko risiko yang di kecualikan dalam polis.
Institute Cargo Clauses (Air Cargo).
Land and Air Transit Clauses Cover A/B (DAI Wording).
PERLUASAN JAMINAN :
Risiko Perang :
Risiko perang dalam Asuransi Pengangkutan mencakup tidak hanya risiko risiko yang disebabkan oleh kegiatan perang dan sejenisnya antar Negara, tetapi juga risiko risiko yang terjadi yang disebabkan oleh gangguan sosial seperti perang sipil, pemberontakan atau revolusi. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan senjata nuklir di kecualikan.
Risiko SRCC (klausula pemogokan, kerusuhan karena pergolakan sipil) :
Klausula ini menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan kerja atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau huru hara.
Jaminan Apa saja pada Polis Asuransi Pengangkutan Barang ?
Jenis Jaminan Polis Asuransi Angkutan, umunya ada 3 jenis model Jaminan, yang biasa disebut ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C”. Untuk masyarakat non praktisi Industri asuransi pasti awam pemahaman mengenai hal ini, bahkan kadang petugas pemasaran asuransi pun, terkadang masih ada yang saat ditanya mengenai apa itu ICC atau Apa perbedaan Icc A, B, dan C, masih kesulitan memberikan penjelasan.
Terkadang, ada juga yang menjawab saat ditanya Jaminan ICC A apa ? atau Apa bedanya ICC A dan OCC C ? ada yang menjawab salah kaprah, misalnya jawabannya salah kaprahnya adalah : “Pokoknya ICC A itu All Risks Pak, kalo ICC C itu TLO!”
Waduh, bisa cilaka deh kalau petugas broker yang menjawabnya.
ICC sendiri adalah singkatan Institute Cargo Clauses, dimana ini merupakan Judul sebuak Klausula/Kondisi yang mengatur batasan jaminan dan kondisi yang diterapkan didalam sebuah polis Asuransi pengiriman Barang
Maka, mari kita secara sederhana memahami apa saja perbedaan ICC A, ICC B dan ICC C — KLIK DISINI