insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

Asbestos Exclusion

Asbestos Exclusion
The indemnity provided by this policy does not apply to any loss, demand, claim or suit arising out of related in any way to asbestos-containing materials.
The Company shall have no duty of any kind with respect to any such loss, demand, claim or suit

OPTION 2
A. This insurance does not apply to bodily injury, property damage, advertising injury, personal injury or denial of access arising out of the actual, alleged or threatened contaminative, pathogenic, toxic or other hazardous properties of asbestos.

B. This insurance does not apply to any loss, cost or expense arising out of any :
1. request, demand, order or regulatory or statutory requirement that any Insured or others test for, monitor, clean up, remove, contain, treat, detoxify or neutralize, or in any way respond to, or assess the effects of asbestos; or
2. claim or proceeding by or on behalf of a governmental authority or others for damages because of testing for, monitoring, cleaning up, removing, containing, treating, detoxifying or neutralizing, or in any way responding to, or assessing the effects of asbestos.

Asbestos means asbestos in any form, including its presence or use in any alloy, by product or other material or waste. Waste includes material to be recycled, reconditioned or reclaimed.

Artinya:
Pengecualian asbes

Ganti rugi yang diberikan oleh kebijakan ini tidak berlaku untuk setiap kerugian, permintaan, tuntutan atau gugatan yang timbul dari berhubungan dengan cara apapun dengan bahan yang mengandung asbes.
Perusahaan akan memiliki kewajiban apapun sehubungan dengan kerugian tersebut, permintaan, tuntutan atau gugatan

OPSI 2
A. Asuransi ini tidak berlaku bagi cedera, kerusakan properti, cedera iklan, cedera pribadi atau penutupan akses timbul dari yang sebenarnya, diduga atau terancam contaminative, patogen, sifat berbahaya beracun atau lainnya dari asbes.

B. Asuransi ini tidak berlaku untuk setiap kerugian, biaya atau biaya yang timbul dari setiap:
1. permintaan, permintaan, perintah atau persyaratan peraturan atau undang-undang bahwa setiap tes Tertanggung atau orang lain untuk, memantau, membersihkan, menghapus, mengandung, mengobati, detoksifikasi atau menetralisir, atau dengan cara apapun merespon, atau menilai efek dari asbes, atau
2. klaim atau proses oleh atau atas nama otoritas pemerintah atau orang lain untuk kerusakan karena pengujian, pemantauan, membersihkan, menghapus, mengandung, mengobati, detoksifikasi atau menetralkan, atau dengan cara apapun merespon, atau menilai efek dari asbes.

Asbes berarti asbes dalam bentuk apapun, termasuk kehadirannya atau digunakan dalam paduan apapun, dengan produk atau materi lain atau limbah. Limbah meliputi material yang akan didaur ulang, direkondisi atau reklamasi.

 


Baca Juga :


Public Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.

Public Liability adalah bagian dari hukum tort yang berfokus pada kesalahan sipil. Pemohon (pihak yang dirugikan) biasanya menggugat responden (pemilik atau penghuni) di bawah hukum umum berdasarkan kelalaian dan / atau kerusakan. Klaim biasanya berhasil bila dapat ditunjukkan bahwa pemilik / penghuni bertanggung jawab atas cedera, karena itu mereka melanggar tugas mereka perawatan.

Tugas perawatan sangat kompleks, tetapi dalam hal dasar itu adalah standar yang satu akan mengharapkan untuk diperlakukan sementara satu adalah dalam perawatan lain.

Setelah pelanggaran tugas perawatan telah ditetapkan, tindakan dibawa pengadilan hukum umum kemungkinan besar akan berhasil. Berdasarkan cedera dan kerugian dari pemohon pengadilan akan penghargaan paket kompensasi finansial.

Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance
Obyek pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga (“the insured’s legal liability to third party….”) akibat kegiatan usaha tertanggung.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
Perang, terrorism dan kerusuhan
Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
Product liability termasuk product recall
Completed operation work
Radioactive
Workmen’s compensation dan employers liability
Asbestos
Automobile liability
Aircraft dan watercraft liability
Professional liability
Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Public Liability Insurance:
Jenis pekerjaan (scope of work)
Lokasi risiko
Annual turnover (atau project value jika tertanggung adalah kontraktor)