Apa yang dimaksud dengan Premi Asuransi atau Kontribusi ?

Apa yang dimaksud dengan Premi Asuransi atau Kontribusi ?

Didalam Undang-Undang no. 40 tahun 2014, yang dimaksud dengan :

Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

Lalu apa yang dimaksud dengan :

Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan Reasuransi Syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarru dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

Jadi didalam setiap penutupan polis asuransi atau pembelian asuransi, perusahaan asuransi akan menerapkan tarif suku premi, sebagai contoh, tarif asuransi kebakaran, kendaraan, perluasan jaminan kerusuhan, banjir dan gempa, tarif ditetapkan oleh OJK.

Dari tarif suku premi yang ditetapkan tersebut, maka dapat dihitung premi asuransi berdasarkan Nilai pertanggungan dari obyek yang akan diasuransikan yaitu dengan mengkalikan keuda unsur tersebut. Yaitu :

Harga Pertanggungan x Tarif premi pertahun = nilai Premi pertahun

Nilai Premi Asuransi inilah yang wajib dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi atau melalui broker asuransi.