Apa yang dimaksud dengan Obyek Pertanggungan ?

Apa yang dimaksud dengan Obyek Pertanggungan ?

Obyek pertanggungan atau biasa disebut Obyek Asuransi didalam Ketentuan perundang-undangan No. 40 Tahun 2014 adalah :

jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan/atau berkurang nilainya.

Contoh :

  • Untuk Asuransi Jiwa dan asuransi kecelakaan, Obyek Pertanggungannya adalah Jiwa Raga
  • Untuk Asuransi Kesehatan, adalah kesehatan manusia dari segala macam penyakit atau cidera badan lainnya
  • Untuk Asuransi Kebakaran, obyek pertanggungannya misalnya adalah Bangunan Rumah, Kantor, Pabrik Gudang, Ruko, Toko serta semua isi yang terdapat didalamnya jika diasuransikan.
  • Asuransi Kendaraan, obyek pertanggungannya adalah mobil, motor, truck dan lainnya
  • Asuransi Public Liability, obyek pertanggungannya adalah tanggung jawab hukum pemegang polis atas tuntutan dari pihak lain selain dari pihak yang menjadi bagiannya
  • dan lainnya

Obyek pertanggungan inilah yang menjadi bagian yang dijamin oleh polis asuransi, dengan syarat, sesuai dengan Prinsip Dasar Asuransi adalah Obyek Pertanggungan tersebut memiliki “Insurable Interest.

Apakah yang dmaksud Insurable Interest ?

Insurable Interest, atau kepentingan pertanggungan, adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.