Apa perbedaan Broker Asuransi dan Agen Asuransi ?

Apa perbedaan Broker Asuransi dan Agen Asuransi ?

BROKER ASURANSI (Ketentuan didalam UU 40 Th 2014)

  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
  • Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri.
  • Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
  • Dari ketentuan tersebut jelas bahwa Pialang atau broker asuransi bertindak mewakili tertanggung (bukan mewakili perusahaan asuransi, seperti pada agen asuransi).
  • Untuk dan atas nama tertanggung, pialang asuransi mencari perusahaan asuransi yang dapat memberikan pertanggungan paling sesuai dengan kebutuhan tertanggung.
  • Biasanya, jenis asuransi ini terkait dengan kegiatan komersial, pertanggungannya bersifat khusus, dan nilai asuransinya besar.  Asuransi umum komersial dan asuransi kesehatan kumpulan masuk dalam kategori ini.
  • Broker dapat berupa perusahaan yang dibayar atas dasar komisi.
  • Seperti halnya perusahaan agen asuransi, pialang asuransi harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
  • Pialang asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi yang masih merupakan afiliasinya, kecuali apabila calon tertanggung telah diberitahu secara tertulis terlebih dahulu dan menyetujuinya.
  • Perusahaan tidak boleh bertindak sebagai agen dan pialang pada saat yang sama.

AGEN ASURANSI (Ketentuan didalam UU 40 Th 2014 dan UU 63 Tahun 1999)

  • Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
  • Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi
  • Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni
  • Ada dua jenis agen asuransi: agen independen dan agen yang dipekerjakan oleh perusahaan asuransi.
  • Agen independen adalah perusahaan mandiri yang berizin dan membantu memasarkan produk-produk asuransi atas dasar komisi.
  • Di negara lain, perusahaan agen asuransi bisa memasarkan produk beberapa perusahaan asuransi.
  • Di Indonesia, menurut pasal 5 UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, perusahaan agen asuransi hanya boleh memberikan jasa pemasaran bagi satu perusahaan asuransi.
  • Agen yang dipekerjakan oleh perusahaan asuransi adalah individu yang bekerja berdasarkan gaji dan/atau komisi.
  • Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar dapat menjual produk asuransi.
  • Untuk asuransi jiwa, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia).
  • Untuk asuransi umum atau kerugian, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Iindonesia)