Apa Manfaat SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan

Apa Manfaat SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan

Apa Manfaat SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan

Apa Manfaat SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan ? didalam Peraturan Menteri keuangan NO. 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan, Menteri Keuangan telah menetapkan besaran manfaat santunan kecelakaan lalu lintas.

Apa Manfaatnya ?

Seperti yang telah tertuang dalam peraturan tersebut diatas, dan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa SWDKLLJ adalam premi asuransi, artinya nilai ini memberikan manfaat jaminan pertanggungan kepada pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan lalu lintas.


Lalu berapa Manfaat yang akan diterima ?

Pasal 2
(1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.
(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 3
Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Namun dalam Situs PT. Asuransi Jasa Raharja, diinformasikan Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan (Maksimal) bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara: (Sumber : https://www.jasaraharja.co.id/layanan/jumlah-santunan)

  • Meninggal Dunia ; Rp. 50.000.000,- [Darat/Laut/Udara]
  • Cacat Tetap ; Rp. 50.000.000,- [Darat/Laut/Udara]
  • Perawatan Medis ; Rp. 20.000.000,- [Darat/Laut] dan Rp. 25.000.000,- [Udara]
  • Penggantian biaya penguburan (jika tidak memiliki ahli waris) ; Rp. 4.000.000,- [Darat/Laut/udara]
  • Manfaat Tambahan Biaya P3K ; Rp. 1.000.000,- [Darat/Laut/Udara]
  • Manfaat Tambahan biaya Ambulan ; Rp. 500.000,- [Darat/Laut/Udara]

Tujuan ditetapkannya SWDKLLJ ini adalah demi memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu-lintas jalan, perlu meningkatkan besar santunan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;

Bagaimana mengajukan pembayaran manfaat SWDKLLJ kepada Asuransi Jasa Raharja ? Silahkan klik ->BACA LEBIH LANJUT