Apa beda PAP vs PLL pada Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Apa beda PAP vs PLL pada Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Apa beda PAP vs PLL pada Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Pada Polis Standar Asuransi Kendaran bermotor, biasanya ada perluasanyang biasa disebut PAP dan PLL, apa maksudnya singkatan itu ?

  • PAP adalah kepanjangan dari Personal Accident Passenger (yaitu jaminan kecelakaan diri Penumpang Kendaraan), sementara
  • PLL adalah Passenger Legal Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang)

Lalu apa bedanya ? bukankah sama-sama untuk para penumpang ? untuk mengetahui lebih jelas, mari kita teliti lebih lanjut :


klausul Kecelakaan Diri

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :

  1. Meninggal dunia atau cacat tetap
No. Keterangan Santunan per orang

% dari nilai pertanggungan

1

2

 

3

 

4

 

 

5

meninggal dunia

kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya

kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya.

kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya

kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya.

100 %

100 %

 

100 %

 

100 %

 

 

75 %

 

  1. Biaya pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10 % dari batas tanggung jawab Penanggung untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri.

Batas tanggung jawab Penanggung : …………………. per orang untuk setiap kejadian.

Kl. KBM – 05

Dengan memperhatikan ayat wording tersebut, maka jelas, jika untuk PLL adalah untuk penumpang lain selain dari suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung dari Tertanggung; orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung;  Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati, jika Tertanggung adalah Badan Hukum.

Jadi itulah Apa beda PAP vs PLL pada Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan lebih lanjut, silahkan hubungi petugas kami ya.