AIRFARES FOR TREATMENT
AIRFARES FOR TREATMENT
Risks : PA
It is hereby declared and agreed that the compensation for medical expenses shall extend to include the costs of air transportation of any of the lives insured for medical treatment provided that such transportation is certified by a fully qualified medical practitioner as being necessary and provided that the limit of compensation for medical expenses is not exceeded as a result thereof.
Baca Juga :
Personal Accident Insurance – Asuransi Kecelakaan Diri
Personal Accident Insurance memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya kecelakaan* dengan membayar santunan bila meninggal/cacat tetap atau memberikan ganti rugi pengobatan bila cacat sementara atau sakit.
Obyek pertanggungan dalam PA Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tubuh atau jiwa manusia “yang dinilai dengan sejumlah uang”.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam PA Insurance dibagi menjadi 3 macam :
- Cover A (meninggal dunia)
- Cover B (cacat tetap)
- Cover C (biaya perawatan rumah sakit)
Risiko-risiko yang dijamin dalam PA Insurance:
Pengemudi/penumpang sepeda motor serta kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam PA Insurance:
Jika orang yang diasuransikan :
- Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor
- Ikut serta dalam penerbangan (selain sebagai penumpang yang sah)
- Ikut serta dalam tinju bayaran, gulat, jiu jitsu, judo, rugby, hockey es, ski, tobogganing, mendaki gunung di atas ketinggian 2500 m, ekskursi di gletser (glacier), pemburuan binatang besar atau berlayar sendirian, atau persiapan untuk ikut serta dalam kompetisi, pemecahan rekor dan berlomba kecakapan dengan kendaraan beroda atau kuda
- Dengan sengaja melakukan kejahatan atau menjadi kaki tangan suatu perbuatan kejahatan