Personal Accident AirCrew

Aircrew Personal Accident Insurance

Aircrew Personal Accident Insurance adalah Asuransi Kecelakaan (PAI) cakupan pribadi tersedia untuk orang yang bekerja di bisnis yang berhubungan dengan penerbangan. Definisi yang luas ini mencakup semua bisnis dan individu yang terlibat dalam bisnis penerbangan. Sebuah contoh dapat mencakup pekerja bandara seperti manajer, dispatcher, penjadwal, administrator, staf pendukung, petugas bagasi, fuellers, garis dan jalan kru, marshallers, pengacara penerbangan, adjuster asuransi, inspektur, katering, perawatan unlicenced & personil mekanik dan Jasa Perbaikan, pesawat detaillers dan sebagainya.

Jika pekerjaan Anda memiliki tugas yang berhubungan dengan penerbangan atau komponen Anda dapat mengajukan permohonan untuk PAI.

Jika tugas yang berhubungan dengan penerbangan Anda mengharuskan Anda untuk memiliki lisensi Anda dapat mengajukan permohonan untuk cakupan diperpanjang dikenal sebagai Kehilangan Lisensi Asuransi atau LOLI (Loss of License Insurance).

Jaminan
Aviation Personil tergantung sepenuhnya pada lanjutan kesehatan yang baik dan kemampuan mereka untuk bekerja. Cedera atau kesehatan memburuk dapat mengakibatkan ketidakmampuan Anda untuk melakukan pekerjaan Anda. Baik untuk sebab Kesehatan, Kecelakaan atau Cedera = Tidak ada penghasilan.

MANFAAT
cakupan PAI dapat memberikan Pembayaran Lump Sum untuk Cedera atau manfaat berkala untuk sementara atau permanen Ketidakmampuan untuk melakukan pekerjaan Anda PLUS stabilitas keuangan dan ketenangan pikiran yang berasal dari memiliki Asuransi Kecelakaan.

PERSYARATAN
Jika Anda adalah seorang Aviation profesional tetapi tidak memerlukan lisensi untuk mendapatkan uang dari kegiatan yang berhubungan penerbangan Anda berhak untuk PAI *
Jika Anda adalah seorang Licenced Aviation profesional dan mendapatkan uang dari kegiatan yang berhubungan penerbangan Anda berhak untuk LOLI *
* Pembatasan tertentu berlaku

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.