Advance Loss of Profit

Advance Loss of Profit

Advanced Loss of Profit Insurance asuransi yang menyediakan cakupan untuk kerugian finansial karena keterlambatan proyek-proyek konstruksi dan infrastruktur.

Kehilangan muka asuransi keuntungan ( ALOP ) , menyediakan pembayaran kepada perusahaan yang menghadapi biaya yang lebih tinggi atau kehilangan keuntungan ketika sebuah proyek membutuhkan waktu lebih lama dari yang diharapkan untuk menyelesaikan .

Juga disebut cakupan selesai tertunda atau Keterlambatan Start- up Asuransi ( DSU ) .

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *