ADDITIONAL EXTRA COSTS OF REINSTATEMENT
ADDITIONAL EXTRA COSTS OF REINSTATEMENT
Following loss insured under this policy, if the Insured incurs additional extra cost in reinstating the damaged property, that arise from events or circumstances about which the Insured was unaware of at the time of Damage, such costs will be covered over and above the Declared Value on the property.
Limited to the amount provided in the schedule
Baca Juga :
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda, adalah jenis Asuransi yang cocok digunakan untuk memberikan perlindungan kepada Aset Harta Benda Nasabah, Biasa dipakai untuk : Gedung Bertingkat, Kantor, Pabrik, Gudang, Hotel, Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Ruko, Rukan, Rumah Tinggal, Apartemen, Showroom, Toko, beserta seluruh isi aset yang dimiliki oleh nasabah, yang sifat dari Aset tersebut menetap dan tidak berpindah pindah. Jenis asuransi ini dipakai oleh seluruh industri berskala besar, menengah dan kecil.
Jaminan yang diberikan atas Asuransi Property All Risks ini, sama hal nya dengan Jenis Asuransi kebakaran namun dengan cakupan yang lebih luas dari itu, oleh karenanya dasar dari Penetapan Tarif Premi dan Jaminan ini merujuk kepada Tarif Standar Asuransi kebakaran yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Jaminan Meliputi :
FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke / Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan obyek Pesawat Terbang, dan Asap)
VI : Vehicle Impact (Tertabrak Kendaraan)
Other Causes (Sebab lain dari segala resiko yang mungkin timbul secara Aksidental, Tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya, kecuali yang jenis resiko, benda dan biayanya tidak termasuk dalam pengecualian dicantumkan didalam polis)
Perluasan yang secara opsional dapat dimasukkan kedalam tambahan jaminan dengan tambahan premi adalah :
RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion / Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru Hara)
TSFWD (Tempest, Storm, Flood, Water Damage / Badai, Angin Ribut, Banjir, Dan kerusakan karena air)
SL (Subsidence dan LandSlide / Longsor)
EQ/VET (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami, Fire and Explosion Following Earthquake / Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan yang mengikuti kejadian Gempa Bumi)