7 Oktober 2018 Kendaraan Bermotor Gunakan BBM Euro 4

7 Oktober 2018 Kendaraan Bermotor Gunakan BBM Euro 4

7 Oktober 2018 Kendaraan Bermotor Gunakan BBM Euro 4

Merdeka Barat, Jakarta, disela-sela diskusi BBM Euro 4 Ramah Lingkungan, yang diselenggarakan pada tanggal 9 Agustus 2018, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan, terkait penggunaan Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar premium akan diberlakukan mulai 7 Oktober 2018. Sedangkan penggunaan euro 4 untuk diesel akan dimulai 2021.


Update Berita


7 Oktober 2018 Kendaraan Bermotor Gunakan BBM Euro 4

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 2 tahun 2017 tentang baku mutu emisi.  Saat ini, penggunaan bahan bakar kendaraan di Indonesia masih menggunakan Euro 2. “Dengan adanya aturan itu, diprediksikan akan terjadi perubahan kandungan udara, menjadi lebih baik. Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 adalah menurunkan 55% kandungan CO dalam udara, 6% kandungan Nox, dan 60% kandungan HC,” jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/4/2018), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan kelonggaran atas penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) standar Euro 4. Kelonggaran diberikan terutama pada daerah-daerah yang sulit dijangkau. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kelonggaran penerapan BBM Euro 4 pada daerah yang susah dijangkau diterapkan selama 6 bulan terhitung dari September 2018. “Kita kan sekarang tinggal berdua dengan Myanmar yang masih EURO 2. yang lain sudah EURO 4,” ujarnya lebih lanjut.

Selain ramah lingkungan, Penggunaan BBM jenis Euro 4 juga terhadap perekonomian Indonesia yaitu dengan mengurangi kerugian ekonomi akibat kemacetan dan pencemaran bisa mencapai Rp 40 triliun.

Apa saja BBM Kendaraan Bermotor yang termasuk dalam Jenis Euro 4 ? Penetapan spesifikasi BBM setara Euro 4 telah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/ DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018 yaitu standar dan mutu jenis bensin RON 98 untuk menjawab kebutuhan konsumen, agar tersedianya BBM dengan kadar sulfur rendah, setara dengan BBM Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm. Melalui kilang minyak di Balongan, Jawa Barat, PT Pertamina (Persero) dikabarkan sukses memproduksi bahan bakar minyak (BBM) Low Sulfur High Quality berstandar Euro IV. Untuk jenis BBM yang dihasilkan adalah Pertamax dan Pertamax Turbo.

Jadi Mulai 7 Oktober 2018 Kendaraan Bermotor Gunakan BBM Euro 4 akan diberlakukan oleh Pemerintah RI.