7 BAYAR PREMI ASURANSI MOBIL TANPA CICILAN

7 BAYAR PREMI ASURANSI MOBIL TANPA CICILAN

7 BAYAR PREMI ASURANSI MOBIL TANPA CICILAN

Pembayaran Premi Asuransi Kendaraan telah diatur didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia, sesuai Wording Polis AAUI sbb :

PASAL 7
PEMBAYARAN PREMI

1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.


7 BAYAR PREMI ASURANSI MOBIL TANPA CICILAN

2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.

4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

Namun, sepanjang disetujui oleh Perusahaan Asuransi, Premi Asuransi Kendaraan bisa saja dilakukan secara cicilan, atau lebih dikenal dengan istilah Installment.  Kondisi ini biasanya bisa diberlakukan pada jenis penutupan asuransi kendaraan bermotor group of business, yaitu kendaraan yang unitnya sangat banyak, dan melahirkan beban premi yang cukup besar.

Meskipun, pembayaran premi asuransi kendaraan dengan cara installment tidak dikenakan bunga, akan tetapi bisa saja manajemen menegosiasikan kembali seandainya Pembayaran premi tidak dilakukan secara cicilan atau installment, dimintakan fasilitas tambahan diskon, dan semua nanti terpulang kepada perusahaan asuransi dalam memberikan keputusan apakan disetujui atau tidak.

Startegi ke 8 LENGKAPI KENDARAAN DENGAN FASILITAS KEAMANAN – Klik Baca Selanjutnya

7 BAYAR PREMI ASURANSI MOBIL TANPA CICILAN 7 BAYAR PREMI ASURANSI MOBIL TANPA CICILAN 7 BAYAR PREMI ASURANSI MOBIL TANPA CICILAN