understanding your insurance policy to avoid claim insurance disputes, oenyelesaian klaim asuransi

6 Tahapan Proses Penyelesaian Klaim Asuransi yang harus difahami oleh Pemilik Polis

6 Tahapan Proses Penyelesaian Klaim Asuransi yang harus difahami oleh Pemilik Polis

Masih maraknya sengketa penyelesaian ganti rugi klaim asuransi di Masyarakat Indonesia kepada perusahaan Asuransi pada umumnya disebabkan oleh karena belum ada pemahaman secara penuh terkait dengan proses klaim asuransi.

Perusahaan Asuransi, melalui jalur distribusi produk seperti Pialang Asuransi wajib memberikan edukasi kepada calon pemegang polis mengenai tahapan proses penyelesaian klaim asuransi secara terpadu, justru pada saat Polis ini akan dibeli di awal sebelum dilakukannya pengikatan perjanjian polis antara Asuransi dengan calon pemegang polis.

Penjelasan mengenai Produk asuransi, selayaknya diberikan secara menyeluruh, mulai dari isi jaminan polis, apa saja yang perlu dipatuhi, ketentuan dan syarat umum, prosedur klaim, dokumen klaim yang diperlukan, kewajiban pemegang poli saat terjadi klaim, dan lainnya serta terkait dengan tahapan proses penyelesaian ganti rugi klaim asuransi.

Kebanyakan, masyarakat awam, hanya sepintas memahami, “pokoknya harta benda saya dilindungi asuransi” tanpa memikirkan apa yang harus dilakukan saat terjadinya musibah. Apalagi mereka merasa telah menggunakan jasa pialang asuransi.

Akan tetapi, penting bagi pemegang polis diberikan informasi terkait dengan tahapan yang harus dilalui dalam hal pengajuan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi.

Proses penyelesaian Klaim Asuransi tersebut, umumnya ada 6 Tahap, yaitu :

  1. Pemberitahuan terjadinya musibah atau kerugian atau klaim asuransi
  2. Investigasi kejadian Kerugian Klaim Asuransi
  3. Penyerahan Dokumen Pendukung Klaim
  4. Diskusi, Musyawarah Negosiasi Klaim asuransi
  5. Persetujuan Nilai Ganti Rugi Klaim
  6. Pembayaran

Dari tahapan tersebut, Penjelasan secara rinci dapat dilihat dengan mengkilk halaman ini.

Pada umumnya, permasalahan Sengketa Klaim Asuransi terkait dengan :

  • Perbedaan Pemahaman tentang dijamin atau tidak kerugian yang diajukan
  • Perbedaan Seberapa besar nilai kerugian yang dijamin
  • Penolakan klaim karena ada syarat den ketentutan polis yang tidak dipenuhi
  • Keterlambatan Proses klaim, karena pemegang polis tidak paham mengenai dokumen yang harus diberikan untuk membuktikan terjadinya klaim atau besarnya kerugian yang diderita, atau bahkan
  • Keterl;ambatan penyediaan dokumen karena pemegang polis tidak juga segera menyampaikannya

Oleh karenanya, penting bagi kedua belah pihak untuk :

  • Penanggung / Pialang Asuransi memberikan presentasi secara pmenyeluruh baik saat penawaran asuransi diberikan atau saat polis asuransi disampaikan, sebelum klaim terjadi
  • Tertanggung atau pemegang polis meminta informasi secara lengkap saat polis akan dibeli dan saat polis sudah diterima

Pelatihan Asuransi, bukan hanya untuk seluruh praktisi asuransi, akan tetapi, pelatihan asuransi sangat penting bagi para pemegang polis, terutama pda divisi ERT (Emergency Response Team) yang ada dalam struktur organisasi perusahaan. Sehingga kemacetan proses klaim asuransi dapat diminimalisir.

Article Writer : Registered CIIB #S2008 0194