6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018

6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018

6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018

6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018

Dalam rangka mencapai visi dan misinya, OJK telah menetapkan Destination Statement 2022, yaitu “menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.” Destination Statement menjadi acuan arah pengembangan sektor jasa keuangan lima tahun ke depan.

Untuk mencapai Destination Statement tersebut, setiap tahun OJK menetapkan peta strategi yang terdiri dari sasaran strategis yang memiliki berbagai indikator kinerja utama (IKU). Untuk mempercepat pencapaian Sasaran Strategis tersebut, OJK telah menetapkan 6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018 sebagai berikut:

6 Inisiatif Strategis OJK:

1. Inovasi Keuangan Digital untuk Peningkatan Efisiensi dan Inklusi Sektor Jasa Keuangan

2. Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi

3. Pendalaman Pasar Keuangan

4. Reformasi Industri Keuangan Non-Bank

5. Penyempurnaan Manajemen Sistem Keuangan

6. Penyederhanaan dan Otomasi Proses Bisnis

Proyek Khusus:

1. Penguatan Riset Untuk Dasar Kebijakan Sektor Jasa Keuangan (Research Based Policy)

2. Pengembangan KUR, UMKM, dan Koperasi


Update Berita


Info Grafis :

6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018
6 Inisiatif Strategis dan Proyek Khusus OJK 2018

Sumber : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/6-Inisiatif-Strategis-dan-Proyek-Khusus-OJK-2018.aspx


Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​