50/50 Clause
50 50 CLAUSE
Risks : CAR/EAR
Where separate Marine insurance has been effected by the Insured it is agreed that in the event of loss of or damage to the Property Insured due to a perils insured against being discovered after the risk has terminated under the Marine Insurance and, if after proper investigation it is not possible to ascertain whether the cause of such loss or damage happened prior to the termination of the marine venture or subsequently. It is understood and agreed that the Insurers hereon shall contribute 50% or the properly adjusted claim provided the Marine Insurers also agreed to contribute 50% of the claim, such contribution to be without prejudice to subsequent final apportionment of the claim as may.
Baca Juga :
More Related Article :
- Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
- Erection All Risks Third Party Liability InsuranceSama hal nya dengan Polis Contractor’s All Risks, yang berbeda adalah :Contractors’ All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang sedang dilakukanErection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pemasangan Mesin-mesin yang sedang dilakukanConstruction, Erection All Risk Insurance :
Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang juga memiliki jenis pekerjaan pemasangan mesin-mesinPolis ini menjamin :
JAMINAN SECTION I – MATERIAL DAMAGE :
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik (pada konstruksi proyek) yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun (selain dari resiko yang dikecualikan)
-> Termasuk penggantian biaya pembersihan puing resiko klaim yang dijaminJAMINAN SECTION II – THIRD PARTY LIABILITY :
Penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari :
Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (fatal/tidak)
Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
Yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi.
-> Termasuk penggantian biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari tertanggung