Pengendara harus cukup usia disiplin berlalu lintas

5 Pengendara harus cukup usia disiplin berlalu lintas

Pengendara harus cukup usia disiplin berlalu lintas

Pengendara Kendaraan Bermotor di jalan Raya wajib memiliki kecukupan usia, yang ditandai dengan Kepemilikina SIM (Surat Izin Mengemudi) selain itu ia harus tertib dan disiplin dalam mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas.

Ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan peraturan berikut :


Update Berita


5 Pengendara harus cukup usia disiplin berlalu lintas

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.

Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.
.(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Kewajiban seluruh warga negara untuk sadar berdisplin berlalu lintas sesua dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ketika pengendara belum cukup usia apalagi belum memiliki Surat Izin Mengemudi apalagi dengan tingkat emosional nya belum bisa menyadari betapa pentingnya disiplin berlalu lintas, ini akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Contoh kasus seperti yang terjadi pada Anak dari Musisi Ahmad Dani, yaitu seperti dilansir oleh sebuah media :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari, dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, Dul terbilang masih di bawah umur sehingga belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapat SIM.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dul Belum Punya SIM dan Terancam Dipenjara 6 Tahun, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/09/08/dul-belum-punya-sim-dan-terancam-dipenjara-6-tahun.
Penulis: Edwin Firdaus

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/09/08/dul-belum-punya-sim-dan-terancam-dipenjara-6-tahun

Cara ke 6 Jangan Melawan Arus – KLIK BACA SELANJUTNYA