5 Pengendara harus cukup usia disiplin berlalu lintas
Pengendara harus cukup usia disiplin berlalu lintas
Pengendara Kendaraan Bermotor di jalan Raya wajib memiliki kecukupan usia, yang ditandai dengan Kepemilikina SIM (Surat Izin Mengemudi) selain itu ia harus tertib dan disiplin dalam mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas.
Ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan peraturan berikut :
Update Berita
- 4 Jangan Terobos Lampu Merah June 27, 2018
- 3 Jangan Pindah Lajur atau Jalur Tiba-tiba June 27, 2018
- 2 Jangan Ngebut Saat Berkendara June 27, 2018
- 10 Cara Hindari Kecelakaan Lalu Lintas June 27, 2018
- Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks ? June 26, 2018
- Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta June 26, 2018
- 8 Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi June 23, 2018
5 Pengendara harus cukup usia disiplin berlalu lintas
Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.
Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.
.(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Kewajiban seluruh warga negara untuk sadar berdisplin berlalu lintas sesua dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ketika pengendara belum cukup usia apalagi belum memiliki Surat Izin Mengemudi apalagi dengan tingkat emosional nya belum bisa menyadari betapa pentingnya disiplin berlalu lintas, ini akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Contoh kasus seperti yang terjadi pada Anak dari Musisi Ahmad Dani, yaitu seperti dilansir oleh sebuah media :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari, dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, Dul terbilang masih di bawah umur sehingga belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapat SIM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dul Belum Punya SIM dan Terancam Dipenjara 6 Tahun, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/09/08/dul-belum-punya-sim-dan-terancam-dipenjara-6-tahun.
Penulis: Edwin FirdausSumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/09/08/dul-belum-punya-sim-dan-terancam-dipenjara-6-tahun