4 Jangan Terobos Lampu Merah
Jangan Terobos Lampu Merah
Jangan sekali-sekali anda Menerobos Lampu merah, atau bahkan Tanda Lampu Kuning Pada Lampu Lalu Lintas Jalan Raya, karena ini penyebab tertinggi ke 4 terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menerobos Lampu merah, merupakan pelanggaran Hukum dan peraturan berkendara di jalan raya. Pada umumnya, Masyarakat Indonesia yang berkendara di jalan raya melakukan hal sebaliknya dari anjuran etika berkendaraan di jalan raya. Pengemudi justru melihat Lampu Lalu Lintas Berwarna Kuning dari Jauh, sudah bersiap-siap bukan untuk berhenti melainkan Meng-gas kendaraannya lebih cepat agar bisa lolos dari Lampu merah yang harus berhenti.
Kejadian menerobos lampu merah bisa disebabkan karena pengendara sedang terburu-buru atau moral hazardnya memang buruk.
Update Berita
- 3 Jangan Pindah Lajur atau Jalur Tiba-tiba June 27, 2018
- 2 Jangan Ngebut Saat Berkendara June 27, 2018
- 10 Cara Hindari Kecelakaan Lalu Lintas June 27, 2018
- Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks ? June 26, 2018
- Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta June 26, 2018
- 8 Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi June 23, 2018
- 7 Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya June 23, 2018
Jangan Terobos Lampu Merah
Sebagian besar terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengendara tidak disiplin dalam berlalu lintas, padahal disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas merupakan syarat wajib dalam berkendara.
Mari kita lihat sanksi pelanggaran ini :
pasal 287 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Apa sih isi pasal 106 ayat 4? Setelah mengais-ngais info, ini dia bunyi pasal tersebut, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Denda pelanggaran dan sanksi yang diberikan memang tidak seberapa, tapi pengendara wajib memikirkan resikonya atas pelanggaran yang ia lakukan bukan hanya kena denda tilang, tapi kecelakaan sangat besar terjadi jika tindakan ini dilakukan. Jangan bergantung pada Asuransi, asuransi kendaraan pun tidak akan memberikan jaminan terhadap kecelakaan yang disebabkan pelanggaran aturan.