4 Jaminan Utama Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
4 Jaminan Utama Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Lindungi Aset Kendaraan Anda dengan Polis Asuransi Kendaraan atau Asuransi Mobil. Risiko musibah yang dihadapi di jalan raya saat kita menggunakan kendaraan kita, baik kendaraan pribadi atau kendaraan kantor atau usaha, tentunya sangat beragam yang harus dihadapi. Risiko musibah ini selalu datang tanpa kita duga sebelumnya, meskipun kita selalu berusaha berhati-hati dalam berkendara dijalan raya, akan tetapi musibah bisa saja tetap terjadi, bahkan saat kendaraan kita juga sedang diparkir sekalipun.
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk melindungi asset kendaraan kita termasuk musibah terhadap diri kita sendiri saat berkendara, penumpang yang berada dalam kendaraan, baik keluarga atau lainnya, barang usaha yang kita jual dan lainnya, sampai kepada musibah risiko tuntutan pihak ketiga atas kelalaian yang mungkin saja kita lakukan saat berkendara.
Risiko-risiko yang mungkin kita hadapi itu bisa kita lindungi melalui Polis Asuransi Kendaraan, berikut adalah jaminan utama yang penting anda miliki dari polis tersebut :
- Kerusakan Kendaraan baik rusak sebagian atau konstuktif mencapai biaya perbaikan sampai dengan 75% atau bahkan hancur sama sekali, yang disebabkan oleh musibah kecelakaan dari risiko tabrakan, tergelincir, benturan, terperosok, perbuatan jahat, sambaran petir
- Kendaraan hilang, terbakar, Baik sebagian atau Seluruhnya (ihilang dan kebakar)
- Kendaraan terkena air atau alat pemadam kebakaran dalam usaha pemadaman bahaya kebakaran, atau pemusnahan yang diperintahkan oleh pihak yang berwenang karena mencegah menjalarnya kebakaran
- Kerusakan tersebut diatas selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Baca Juga :
- Tarif atau Harga Premi Asuransi Kendaraan untuk Risiko Banjir di Indonesia
- Klausula Asuransi yang dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Dengan Tambahan Premi, Polis asuransi kendaraan juga bisa menjamin :
- Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin dalam 4 Butir tersebut diatas dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu: kerusakan atas harta benda; biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian; maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
- Jaminan atas TPL tersebut pada butir 1 paragraf ini, juga termasuk Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Namun demikian, polis Asuransi Kendaraan Standar belum dilengkapi dengan beberapa risiko lainnya, seperti banjir, bencana alam dan lainnya, dimana Jaminan atas risiko ini dapat diperluas dengan tambahan perluasan jaminan (endorsement) yang bisa dimintakan ke Penerbit polis asuransi dengan konsekuensi adanya premi tambahan misalnya :
• Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
• Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri bagi Pengemudi dan Penumpang
• Risiko Banjir
• Risiko Bencana Alam seperti Gempa dan sejenisnya
• Kerusuhan dan huru Hara Politik
• Terorisme dan Sabotase.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Tim Caraka Mulia