4 Hal berlaku jika Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan

4 Hal berlaku jika Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan

4 Hal berlaku jika Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan

Kasus Klaim Asuransi kendaraan begitu banyak dan beragam, khususnya untuk Asuransi Kendaraan Jenis All Risks.

Pada sebuah kasus klaim asuransi kendaraan terdapat situasi sbb :

Seseorang yang memiliki kendaraan dan belum memiliki Asuransi kendaraan, mengalami kecelakaan menabrak sebuah pohon disebuah komplek perumahan, Kerusakannya tidak terlalu berat, namun, cukup besar biaya perbaikannya. Kebetulan, kejadian menabrak pohon tersebut tengah malam sehingga jalanan sepi dari masyarakat setempat. Ia menghubungi seorang temannya petugas pemasaran asuransi, dan meminta untuk dibantu agar bisa diganti biaya perbaikan kendaraannya.


Update Berita


4 Hal berlaku jika Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan

Sang teman, kemudian merekomendasikan kepada pemilik kendaraan untuk membeli polis asuransi, lakukan pembayaran premi, dan 2 bulan kemudian mengajukan klaim atas kerusakan yang baru saja dihadapi. Akhirnya dilakukanlah skenario tersebut.

2 Bulan kemudian, diajukan lah klaim asuransi kendaraan atas kerusakan yang terjadi sebelum polis diaktifkan, Perusahaan Asuransi melakukan verifikasi data dan pemeriksaan, survey dlsb, biasanya, ketika ada keraguan, pihak perusahaan asuransi menunjuk pihak lain untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Dan akhirnya, memang diketahui asuransi bahwa kejadian kerusakan kendaraan terjadi sebelum polis diaktifkan. Maka Perusahaan penanggung menganggap tertanggung telah melakukan kecurangan dan 4 Hal berlaku jika Rekayasa Klaim Asuransi Kendaraan :

  1. Klaim Ditolak
  2. Polis Dibatalkan
  3. Tertanggung di Black list
  4. Penanggung bisa mengajukan Tuntutan atas tindakan kecurangan yang dilakukan kepada yang berwajib.

Jadi sebaiknya tindakan rekayasa klaim, dihindari, akan lebih baik sedia payung sebelum hujan, dan beli asuransi melalui Caraka Mulia.