3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran

3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran

3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran

Memiliki Polis Asuransi Kendaraqan, kita perlu memahami jenis jenis kerugian yang bisa dijamin didalam polis atau pun tidak, ini memerlukan kemauan dari pemilik polis untuk membaca polisnya, terutama pada bagian apa yang dijamin atau tidak.

Seringkali terjadi perselisihan klaim atau biasa dikenal dalam industri asuransi sebagai “Claim Disputes” dimana hal ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman, atau kurangnya penjelasan tentang polis asuransi kepada pihak tertanggung.

Beberapa kasus klaim asuransi memiliki risiko terjadinya perselisihan klaim, seperti contohnya pada kasus berikut.


Update Berita


3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran

1. Mengendarai Kendaraan dengan Jenis SIM (Surat Izin Mengemudi yang tidak sesuai

Seorang Pemilik Toko, mengendarai sebuah mobil boxnya yang sudah memiliki Polis Asuransi Komprehensif yang dilengkapi dengan jaminan TJH untuk pergi sebentar ke sebuah perkantoran untuk mengantar barang, ia mengendarai kendaraan tsb sendiri karena karyawan pengemudi saat itu tidak hadir bekerja. Diperjalanan, ia menabrak sepeda motor, dan akhirnya ia mengajukan klaim ganti rugi ke Asuransi baik untuk kerusakaan kendaraannya sendiri, juga untuk tuntutan pihak pemiliki sepeda motor.

Setelah meneliti semua berkas diteliti, perusahaan Asuransi menolak Klaim tersebut baik kerusakan mobil box nya dan klaim TJH nya, dengan dasar bahwa SIM Pengemudi sang pemilik took, adalah SIM A biasa (kendaraan Pribadi) bukan Sim Komersial/kendaraan barang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Hal yang bisa dipelajari adalah, kita wajib mengetahui jenis SIM bagi peruntukan jenis kendaraan, dan tidak gegabah mengendarai kendaraan yang bukan merupakan jenis SIM yang dimiliki

Cara Hitung Premi Asuransi Kendaraan All Risks

2. Pengalihan Kepemilikan Kendaraan kepada pihak lain

Seseorang yang memiliki kendaraan dan telah memiliki kendaraan, suatu hari menjual Kendaraannya kepada pihak pembeli, lengkap dengan Jaminan Asuransi kendaraan yang telah melengkapi kendaraan tersebut.

Setelah beberapa waktu, sang pembeli mengalami kecelakaan, dan ia mengajukan kepada perusahaan Asuransi yang tertera di dalam polis. Namun perusahaan Asuransi menolak membayar klaim, dengan dasar bahwa Kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan nama yang tercantum didalam polis / sudah beribah kepemilikan.

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, PASAL 10 PENGALIHAN KEPEMILIKAN disebutkan bahwa Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

Pelajaran yang bisa dipetik adalah, Penjual wajib melaporkan kepada Perusahaan Asuransi, dan pihak pembeli pun harus teliti untuk meminta Penjual mengkordinasikan kepada Perusahaan Asuransi untuk mendapatkan persetujuan pengalihan kepemilikan kendaraan

Tidak Punya Asuransi Kendaraan Pelanggaran Lalu Lintas

3. Kecurian yangg terjadi disebuah Tempat Parkir Resmi

Seseorang yang memiliki kendaraan lengkap dengan polis Asuransi, suatu hari parkir di sebuah Gedung parkir resmi mengalami kehilangan kendaraannya. Ia menuntut ganti rugi kepada Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi menolak membayar klaim, dengan dasar bahwa kehilangan kendaraan merupakan tanggung jawab pengelola Gedung parkir. Setelah melalui perdebatan dan melalui jalur mediasi, akhirnya dihasilkan bahwa Perusahaan Asuransi wajib membayar klaim kendaraan tersebut.

Pelajaran yang bisa dipetik adalah, pemilik Asuransi kendaraan harus mendebat perusahaan Asuransi bahwa ia wajib mengganti kerugian kehilangan tersebut, karena diparkir disebuah Gedung parkir resmi karena bukan pelanggaran. Sehingga Perusahaan Asuransi wajib membayar ganti rugi. Adapun terkait dengan tanggung jawab pengelola Gedung parkir, akan muncul pada fasilitas Subrogasi, yaitu pengalihan hak tuntut pemilik kendaraan kepada perusahaan Asuransi untuk menuntut ganti rugi kepada pengelola Gedung.

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Itulah 3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran agar kita tidak buta informasi dalam memanfaatkan polis Asuransi yang dimiliki.

Tips tentang tata cara mengajukan klaim asuransi silahkan KLIK DISINI

 

3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran 3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran  3 Kasus Asuransi Kendaraan yang bisa jadi pelajaran