3 Jangan Pindah Lajur atau Jalur Tiba-tiba
Jangan Pindah Lajur atau Jalur Tiba-tiba
Pindah Lajur atau Jalur tiba-tiba, adalah penyebab tertinggi ke-3 terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Apa beda Lajur dan Jalur pada Tata Kemudi Lalu lintas ? [PP43 tahun 1993 Pasal 1):
(1) Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan;
(2) Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
Update Berita
- 2 Jangan Ngebut Saat Berkendara June 27, 2018
- 10 Cara Hindari Kecelakaan Lalu Lintas June 27, 2018
- Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risks ? June 26, 2018
- Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta June 26, 2018
- 8 Jangan Melakukan Rekayasa Klaim Asuransi June 23, 2018
- 7 Pastikan Kendaraan digunakan orang dipercaya June 23, 2018
- 6 Penggunaan Kendaraan Sesuai Jenis Kategori polis June 23, 2018
Jangan Pindah Lajur atau Jalur Tiba-tiba
untuk memudahkan mengetahui perbedaan Jalur dan lajur, silahkan lihat gambar diatas.
Jalur, terdiri dari beberapa bagian Area Lalu Lintas Jalan dan berbeda arah tempuh. Sementara Lajur adalah sebuah sisi bagian sebuah area tempuh kendaraan hanya 1 bagian dan biasanya satu arah.
Kecelakaan Lalu lintas yang seringkali terjadi, sebuah kendaraan berpindah jalur atau lajur secara tiba tiba tanpa memberikan tanda terlebih dahulu, misalnya :
- Sebuah kendaraan yang akan menyalip kendaraan didepannya dengan memanfaatkan jalur jalan lain yang berlawanan arah, lalu saat ia berpindah jalur, tiba-tiba tidak disadarinya ada sebuah kendaraan yang melaju cepat dari arah berlawanan, ini akan menyebabkan kecelakaan fatal.
- Sebuah kendaraan yang akan menyalip kendaraan didepannya memanfaatkan lajur lainnya yang searah ke lajur sebelah kanan atau kiri, tanpa memberikan tanda terlebih dahulu, pasti akan membuat terkejut kendaraan dibelakangnya di jalur kanan atau kiri, dan bisa saja terkadi kecelakaan fatal.
Jadi, usahakan dalam melakuakn pindah lajur atau jalur, pengendara harus melakukan hal sbb :
- Pasang Tanda akan berpindah jalur atau lajur dengan menggunakan lampu sign.
- Perhatikan arah kendaraan lain di jalur yang akan kita pakai (kanan, kiri, depan dan belakang) melalui kaca spion
- Ketika semua aman, baru lah memanfaatkan jalur atau lajur lainnya untuk mendahului kendaraan didepan anda
- kembalikan lampu sign ke posisi semula jika sudah dilakukan dan kembali ke jalur sebelumnya.
Cara ke 4 Jangan Terobos Lampu Merah – KLIK BACA SELANJUTNYA