2 Hal Membuat Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

2 Hal Membuat Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

2 Hal Membuat Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan Hilang

Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia telah diatur mengenai Hilangnya Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan seperti yang tertera pada uraian berikut :


Update Berita


PASAL 25
HILANGNYA HAK GANTI RUGI

  1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
    1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
    1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
    1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
  2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

Jadi Sebaiknya anda mengingat batas waktu proses klaim tersebut jangan sampai terlewati, serta perhatikan hal=hal yang wajib dipenuhi dalam hal persyaratan pengajuan klaim asuransi kendaraan