2 Hal Membuat Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan Hilang
2 Hal Membuat Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan Hilang
Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia telah diatur mengenai Hilangnya Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan seperti yang tertera pada uraian berikut :
Update Berita
- 2019 Pasar Otomotif mendongkrak Pertumbuhan Asuransi Kendaraan February 25, 2019
- Pertanggungan Dibawah Harga Pada Asuransi Kendaraan February 25, 2019
- 7 Tips Mudah Klaim Asuransi Kendaraan February 25, 2019
- RSMDCC pada Jaminan Asuransi Kendaraan dan Asuransi Harta Benda February 13, 2019
- Kenali Jaminan Kerusuhan dan Huru-hara ditahun politik February 13, 2019
- Tata Cara Ganti Rugi pada klaim Asuransi Harta Benda February 8, 2019
- Insurtech Peluang atau Ancaman ? February 8, 2019
PASAL 25
HILANGNYA HAK GANTI RUGI
- Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. - Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
Jadi Sebaiknya anda mengingat batas waktu proses klaim tersebut jangan sampai terlewati, serta perhatikan hal=hal yang wajib dipenuhi dalam hal persyaratan pengajuan klaim asuransi kendaraan