2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan

2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan

2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan

Sahabat Caraka,

Bagi anda yang memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, dan anda sedang dalam pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor, anda wajib memperhatikan beberapa ketentuan yang tercantum didalam polis.

Mengapa ? karena jangan sampai hak ganti rugi anda hilang karena 2 hal penting yang tercantum didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor. Apa saja ?

 


Update Berita


2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan

Didalam polis Asuransi Kendaraan bermotor diatur ketentuan berikut :

PASAL 25
HILANGNYA HAK GANTI RUGI

1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.

2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/