2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan
2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan
Sahabat Caraka,
Bagi anda yang memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, dan anda sedang dalam pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor, anda wajib memperhatikan beberapa ketentuan yang tercantum didalam polis.
Mengapa ? karena jangan sampai hak ganti rugi anda hilang karena 2 hal penting yang tercantum didalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor. Apa saja ?
Update Berita
- Pulihkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor setelah klaim November 25, 2019
- Ini Arti CTL dalam Asuransi Mobil November 25, 2019
- Anda akan lebih nyaman dengan layanan Broker Asuransi November 22, 2019
- Kelalaian Dalam Mengelola Barang pada Asuransi Angkutan November 22, 2019
- 2 Hal Penting Asuransi Kendaraan menolak kerusakan karena banjir November 13, 2019
- Kasus Klaim Asuransi Kebakaran ditolak karena Perbuatan Jahat November 13, 2019
- Waspada Banjir Perluas Polis Asuransi Harta Benda dengan klausula ini November 13, 2019
2 Hal Hilangkan Hak Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan
Didalam polis Asuransi Kendaraan bermotor diatur ketentuan berikut :
PASAL 25
HILANGNYA HAK GANTI RUGI1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/