16 Low Cost Green Car berpeluang Premi lebih Murah

16 Low Cost Green Car berpeluang Premi lebih Murah

16 Low Cost Green Car berpeluang Premi lebih Murah

Di negara maju lainnya, sudah mulai diberlakukan Budaya Go Green yang didukung oleh hampir diseluruh sektor industri, termasuk dukungan dari industri asuransi.

Kendaraan-kendaraan ramah lingkungan, pada sebagian negara akan diberikan discount 10%, sebagai bagian dari apresiasi atas tanggung jawab masyarakat terhadap isu sosial lingkungan. Pemerintah pada negara-negara tersebut pun telah mendorong kebijakan pemberian potongan diskon untuk penggunaan LCGC Low Cost Green Car.


Update Berita


16 Low Cost Green Car berpeluang Premi lebih Murah

Bagaimana dengan Indonesia ?

Menteri Perhubungan melalui pada sebuah kesempatan telah menyatakan : “Mayoritas pengguna 46% energi dari sektor transportasi didominasi oleh transportasi darat. Oleh karenanya kita akan konsentrasi bagaimana kita meningkatkan atau mengurangi ketergantungan kita pada energi yang kurang ramah lingkungan. Oleh karena itu saya menghimbau masyarakat agar menggunakan sarana transportasi yang ramah lingkungan,”  [http://www.dephub.go.id/post/read/menhub-mari-gunakan-transportasi-ramah-lingkungan-untuk-hemat-energi?language=en]

Sementara Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan kepada semua teknologi mobil ramah lingkungan di bawah satu kebijakan, yakni low carbon emission program (LCEP). [http://www.kemenperin.go.id/artikel/3776/Program-Mobil-Ramah-Lingkungan-Adopsi-Semua-Teknologi]

Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 22 tahun 2017, Kebijakan yang ditanda tangani Presiden Jokowi tersebut mencakup rencana pemerintah untuk mengembangkan teknologi mobil hybrid atau hibrida dan juga mobil listrik pada tahun 2025. Selain itu juga pemerintah merencanakan akan memberikan insentif bagi para produsen mobil agar dapat menjual mobil ramah lingkungannya dengan lebih murah. [http://www.elektris.co/2017/11/27/pemerintah-mengeluarkan-aturan-mobil-ramah-lingkungan/]

Jadi di Indonesia, penerapan Kendaraan Ramah lingkungan masih dalam taraf pemberian insentif harga yang murah bagi kendaraan-kendaraan ramah lingkungan. Belum masuk pada industri yang terkait dengan otomotif itu sendiri.

Kebijakan ini mungkin menjadi sumber pertimbangan baru bagi Industri Asuransi di Indonesia untuk memilih apakah industri Asuransi akan turut serta dalam pengembangan secara terpadu, gerakan pemeliharaan lingkungan dengan aplikasi premi asuransi kendaraan lebih murah bagi kendaraan Go Green.