15 Selalu Periksa Harga Pasar Kendaraan Anda

15 Selalu Periksa Harga Pasar Kendaraan Anda

15 Selalu Periksa Harga Pasar Kendaraan Anda

Tarif Harga Premi Asuransi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, merujuk kepada jenis kendaraan, dan pada setiap jenis kendaraan diberlakukan tarif yang berstrata sesuai dengan Harga Unit Kendaraan.

Seperti tertera dibawah ini :

Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk
Kategori 1 : 0 s.d. Rp125.000.000,00
Kategori 2 : >Rp125.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00
Kategori 3 : >Rp200.000.000,00 s.d. Rp400.000.000,00
Kategori 4 : >Rp400.000.000,00 s.d. Rp800.000.000,00
Kategori 5 : >Rp800.000.000,00

Jenis Kendaraan Bus, Truk dan Pickup
Kategori 6 : Truk & Pickup, semua uang pertanggungan
Kategori 7 : Bus, semua uang pertanggungan

Jenis Kendaraan Roda 2 (dua)
Kategori 8 : Semua uang pertanggungan


Update Berita


15 Selalu Periksa Harga Pasar Kendaraan Anda

Dari Klasifikasi tersebut, baru ditetapkan tarif per zona area atau wilayah dengan pembagian Batas Bawah dan Batas Atas. Dari ketentuan ini, kita bisa mengetahui harga premi asuransi kendaraan anda, akan berada pada tarif yang mana.

Dari harga otomotif yang bergerak di pasar otomotif, kita perlu lebih sering lagi mengecek berapa harga pasaran kendaraan kita saat ini, sehingga penetapan harga pertanggungan menjadi lebih mendekati akurat dan tidak over insured, atau bahkan under insured.

lalu apa kaitannya dengan premi yang murah ?

Ketika kita menetapkan Harga Pertanggungan kendaraan kita tercantum didalam polis asuransi kendaraan, sangat penting, karena nanti jika klaim terjadi, seandainya Harga Pertanggungan dibawah harga pasar, maka jaminan polis dianggap Under Insurance. Apa itu Under Insurance dan bagaimana aplikasi pembayaran klaimnya ? Berikut penjelasannya.

Apa yang dimaksud dengan Under Insurance atau Pertanggungan Dibawah Harga ?

Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis. (Contoh perhitungan klik DISINI)

Strategi 16 Low Cost Green Car berpeluang Premi Lebih Murah – Info Selanjutnya KLIK DISINI