12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim

12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim

12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim

Dalam perkembangan industri asuransi, perselisihan klaim asuransi kendaraan termasuk bagian yang jarang terjadi, akan tetapi, bukannya tidak ada perselisihan klaim yang lahir dari unit Asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.

Perselisihan klaim Asuransi, apapun jenisnya akan memberikan preseden yang kurang baik, baik bagi perusahaan asuransi terkait, juga kepada tertanggung. Jika terjadi perbedaan pendapat, pemahaman dan perbedaan perhitungan ganti rugi, dasar argumentasi, biasanya direkomendasikan didalam polis untuk diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak


Update Berita


12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim

sebagaimana tercantum didalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, yang berbunyi sbb :

PASAL 29
KLAUSUL PERSELISIHAN

1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.

A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Dengan demikian, ketika terjadi perselisihan klaim yang pada akhirnya masuk kedalam lembaga-lembaga penyelesaian klaim tersebut, tentunya ini akan terpublikasi minimal di industri Asuransi. Siapapun pemenangnya dalam kasus yang dihadapi, memang sebaiknya tetap diselesaikan dengan cara musyawarah antar para pihak.

Biaya atas penyelesaian Perselisihan klaim asuransi, pasti juga akan sangat membebani tertanggung dan penanggung, selain itu Preseden yang timbul dari Perselisihan klaim, akan memberikan penilaian tertentu kepada pemegang polis atau perusahaan asuransi dimasa yang akan datang.

Strategi 13 Patuhi Norma dan Peraturan Lalu Lintas karena Mengemudi yang baik peluang No Claim bonus – Baca Selengkapnya Klik Disini

12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim 12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim 12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim