11 Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi

11 Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi

11 Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi

Khusus Polis Asuransi Kendaraan yang memiliki jaminan Komprehensif, memiliki jaminan yang tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan berbunyi sbb :

B A B I
J A M I N A N

PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR

Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.


Update Berita


11 Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi

dari uraian tersebut, Jaminan yang diberikan adalah untuk kerugian Sebagian ataupun TLO atas unit kendaraan yang diasuransikan. Dari sebuah kejadian kecelakaan yang melahirkan kerusakan terhadap unit kendaraan, asuransi memperkenankan penggantian perbaikan atas kerugian tersebut meski tidak mencapai nilai total dari unit kendaraan yang diasuransikan. Perbaikan ini dilakukan di bengkel yang direkomendasikan oleh penanggung, yang biasa diberikan daftar Bengkel Rekanan Asuransi terkait.

Anda dapat memilih dari Daftar Bengkel Rekanan yang diperkenankan tersebut, baik dari segi lokasi terdekat sampai dengan pelayanan yang baik dari bengkel yang ditawarkan.

Lalu bagaimana dengan Bengkel yang diinginkan tidak termasuk dalam daftar bengkel rekanan ? ini bisa memberikan akibat :

  • Ganti Rugi klaim akan diberlakukan Sistem Reimbursement, selain akan memakan waktu, bisa jadi ada biaya biaya yang mungkin tidak berada dalam kontrol perusahaan asuransi yang bisa jadi dikecualikan / tidak diganti (ini akan menjadi beban bagi tertanggung)
  • Atau pada saat penutupan awal asuransi, pengajuan bengkel selain dari Bengkel rekanan yang disediakan, beberapa perusahaan asuransi akan memberikan biaya tambahan premi.

Strategi selanjutnya 12 Hindari Terjadinya Perselisihan Klaim – Baca Selanjutnya KLIK DISINI

11 Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi 11 Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi 11 Gunakan Bengkel Rekanan Asuransi