Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi

Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi

Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi

Pemilik kendaraan yang dilengkapi polis asuransi kendaraan baik dengan jenis jaminan TLO atau Komprehensif sekalipun, wajib mengetahui tentang tidak digantinya Klaim Kecurian saat Mobil diparkir di area yang bertanda DILARANG PARKIR atau DILARANG STOP.

Atau bukan hanya kasus kecurian saja, misalnya terjadi kecelakaan dan lainnya, yang terjadi di area pelanggaran rambu lalu lintas (baca : MOBIL HILANG DILOKASI DILARANG PARKIR)

akan tetapi sejauh mana Pengecualian Polis Asuransi tersebut bisa diberlakukan terkait denagn ketentuan Rambu Lalu Lintas ?

mari kita teliti lebih lanjut.


Update Berita


Dalam Kasus klaim Asuransi kecurian dengan trigger Rambu DILARANG PARKIR, perlu diteliti lebih lanjut pemberlakukan Jarak Rambu ini sampai dengan batas yang telah ditetapkan didalam peraturan yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia.

Merujuk kepada Rambu yang digunakan untuk mengendalikan parkir diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM No.61 Tahun 1993 tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru saja diganti dengan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan yang telah diatur tersebut diatas, didapat informasi seperti tertera dibawah ini :

Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi
Rambu Dilarang Parkir pengaruhi Klaim Asuransi

Dari gambar tersebut diatas, perlu diteliti lagi apakah ada papan tambahan lainnya yang diberlakukan, misalnya :

  • Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan parkir, arah pelarangan parkir dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan “sampai rambu berikut”
  • Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang ditentukan, Pembatasan waktu dilakukan biasanya hanya pada jam sibuk agar dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
  • Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan arah panah kekiri dan kekanan 30 meter, Panah yang menunjukkan arah dari pengaturan larangan parkir atau larangan berhenti

kembali kepada kasus klaim kecurian yang diajukan, maka perlu diketahui lebih jelas tentang :

  1. Apakah rambu lalu lintas itu mengandung papan tambahan, jika ya, apa jenis papan tambahannya
  2. Lokasi Parkir saat terjadi kecurian tersebut, berada dalam radius berapa meter dari lokasi rambu

Penting bagi kita semua, Masyarakat serta praktisi asuransi memahami dengan benar mengenai Rambu Lalu lintas yang di tetapkan oleh Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas untuk memiliki keputusan yang akurat dalam menyelesaikan masalah sengketa klaim asuransi

Ayo ! Kenali Rambu Lalu lintas KLIK BACA LEBIH LANJUT