Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan

Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan

Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan didalam Ketentuan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor, melahirkan interpretasi yang berbeda, jika dilihat pada bagian kalimat lengkapnya ayat ini sebagai satu kesatuan yang tertera didalam polis : “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan”

Dimana letak kemungkinan adanya Perbedaan Interpretasi ?


Update Berita


Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Laik Jalan

Pengecualian tentang Kendaraan Tidak Lain Jalan memiliki potensi ambigu pada 2 sisi pandang yang berbeda misalnya :

  • Kendaraan tidak laik jalan yang di-interpretasi-kan sebagai kendaraan yang rusak karena apapun dipaksakan untuk dijalankan, jadi menginterpretasikan sebagai bagian pengertian dari kata-kata yang tertera pada bagian sebelumnya yaitu dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak
  • Kemungkinan kedua adalah tidak laik jalan, karena surat perizinan kendaraan tersebut mati atau kadaluarsa, belum dperpanjang dan sejenisnya.

Bagaimana sebenarnya aplikasi ini terjadi pada sebuah kasus Klaim Asuransi Kendaraan ?

Mari kita lihat contoh Kasus Klaim yang pernah terjadi :

“Seseorang yang memiliki kendaraan dengan perlindungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, suatu kali sedang digunakan, tiba-tiba terjadi insiden kecelakaan atau kejadian tiba-tiba yang menyebabkan kendaraan tersebut terbakar atau mengalami kerugian, ia mengajukan klaim asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang menerbitkan polis asuransinya. Dalam beberapa waktu, Penanggung akhirnya menerbitkan keputusan atas klaim ini dengan MENOLAK klaim yang diajukan dengan dasar ketentuan Bab III Pengecualian, Pasal 3, Ayat 4.4 “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan” 

Padahal, tertanggung merasa bahwa kendaraannya tidak dalam keadaan rusak sama sekali dan laik jalan. Oleh karenanya, tertanggung mengalami kekecewaan atas hal ini dan mengajukan protes kepada pihak penanggung.

Lalu bagaimana selanjutnya ? Review atas kejadian Kasus Klaim ini ? Bagaimana Perselisihan ini diselesaikan dengan asas Contra Proferentum Rule  – KLIK BACA LEBIH LANJUT