Manfaat AKDP ATJHK Asuransi Bhakti Bhayangkara

Manfaat AKDP ATJHK Asuransi Bhakti Bhayangkara

Manfaat AKDP ATJHK Asuransi Bhakti Bhayangkara

Manfaat AKDP ATJHK Asuransi Bhakti Bhayangkara seperti yang dilansir dalam situs PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara [Sumber : http://abb.co.id/] ditetapkan sebagai berikut ;

  • AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
    • Premi Rp. 30.000,- / 5tahun
    • Manfaat (Makssimum) :
      • SIM A/B :
        • Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan Rp. 4.000.000,-
        • Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 4.000.000,-
        • Biaya Pengobatan Rp. 400.000,-
      • SIM C :
        • Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan Rp. 2.000.000,-
        • Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter) Rp. 2.000.000,-
        • Biaya Pengobatan Rp. 200.000,-
  • ATJHK (Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
    • Premi :
      • SIM C : Rp. 15.000/tahun
      • SIM A/B : Rp. 25.000/tahun
    • Santunan :
      • SIM C : Rp. 1.500.000
      • SIM A/B : Rp. 2.500.000

Seperti yang telah dijelaskan pada post sebelumnya, bahwa Asuransi ini tidak wajib bagi pihak yang membuat atau memperpanjang SIM nya akan tetapi dengan premi yang relatif cukup kecil, ini sangat membantu Masyarakat dalam menghadapi musibah kecelakaan yang terjadi tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya.


Update Berita


Tentu saja untuk mendapatkan Manfaat ini, selain membayar premi asuransi yang menjadi kontribusi kewajiban tertanggung, tertanggung juga wajib memahami syarat ketentuan yang ditetapkan misalnya wajib punya SIM yang masih berlaku, surat kendaraan syah dan semua hal terkait dengan kejadian keecelakaan tidak mengandung aktivitas yang melanggar undang-undang, atau norma seperti dalam keadaan mabuk dan lainnya.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Manfaat ini ? ->BACA LEBIH LANJUT


PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara adalah perusahaan asuransi kerugian dilingkungan YBB Polri yang berdiri pada tanggal 1 Juli 1987 sesuai dengan Anggaran Dasar PT. Asuransi Bhakti Bayangkara dicatatkan dalam Akta Notaris Muhammad Said Tadjoedin, SH No. 1 tanggal 1 Juli 1987 yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara dan memiliki Izin No. S-5966/MD/1987

VISI
Menjadi Perusahaan Asuransi Umum Menengah yang Sehat

MISI
Menyelenggarakan usaha asuransi umum dengan reputasi yang sangat bagus di pasar domestik melalui peningkatan modal setor, peningkatan pangsa pasar, pelayanan prima dan tetap menjaga tingkat kemampulabaan (ROE) serta memenuhi harapan stakeholder.